Aturan Dicabut, PNS Kini Bisa 'Jalan-jalan' ke Luar Negeri

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Senin, 21/03/2022 17:53 WIB
Foto: Infografis/ Beginilah Formasi PNS di Seluruh Indonesia/ Aristya Rahadian krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mencabut larangan pembatasan bepergian ke luar negeri bagi aparatur sipil negara (ASN)/ PNS. Artinya PNS bisa mulai dinas luar negeri alias 'jalan-jalan' ke luar negara Indonesia.

Larangan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB No. 10/2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022. Aturan ini berisi mengenai pencabutan SE Menteri PANRB No. 3/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

"SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini, maka SE No. 3/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi surat edaran tersebut yang dikutip Senin (21/3/2022).

Meskipun larangan bepergian ke luar negeri telah dicabut, Tjahjo Kumolo meminta PNS untuk tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku apabila hendak bepergian ke luar negeri. Dalam SE juga disebutkan bahwa pegawai PNS yang melaksanakan perjalanan ke luar negeri harus terlebih dahulu memperoleh izin.

Izin harus didapatkan oleh ASN dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.

Selain mengantongi izin, ASN yang akan bepergian ke luar negeri juga harus mematuhi lima ketentuan. Ketentuan tersebut adalah:
1. Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
2. Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan;
3. Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi;
4. Kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan
5. Protokol kesehatan yang ketat.

Terkait dengan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri harus dilaksanakan secara selektif serta memberikan prioritas pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan. Selain itu, juga memperhatikan sebagaimana kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara.



(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jumlah PNS Menyusut, Tersisa 3,5 Juta Pegawai