
Tak Cuma Beras & Daging Impor, Sembako Ini Juga Bebas Pajak!

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai bulan depan, pajak pertambahan nilai (PPN) naik. Tarif PPN yang saat ini 10% akan menjadi 11% di 1 April 2022.
Kenaikan tarif ini tentu akan membuat berbagai macam barang yang selama ini kena PPN ikut naik. Artinya, beban masyarakat akan makin bertambah.
Aturan kenaikan tarif PPN ini tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam beleid ini juga disebutkan tarif PPN naik lebih tinggi menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Namun, selain kenaikan PPN. Pemerintah juga menetapkan barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN ini yakni barang sembako. Selain itu, ada beberapa jasa juga yang dibebaskan dari PPN seperti jasa pendidikan dan kesehatan.
Barang sembako dibebaskan dari PPN ini karena merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Ini juga untuk tetap menjaga daya beli masyarakat terutama di tengah masih adanya tekanan akibat pandemi Covid-19.
Berikut daftar barang sembako yang dibebaskan dari PPN:
a. beras;
b. gabah;
c. jagung;
d. sagu;
e. kedelai;
f. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
g. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
h. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
j. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
k. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hore! Beras Premium & Daging Impor Batal Kena Pajak