Ada Kabar Gembira, Iuran BPJS Kesehatan Belum Tentu Naik!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
18 March 2022 11:40
Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menghapus kelas rawat inap 1,2 dan 3 bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di rumah sakit. Nantinya, kelas JKN hanya ada satu atau tunggal.

Ini ditujukan agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama tanpa melihat jumlah iuran yang dibayar kepada BPJS Kesehatan. Artinya, iurannya juga akan ditetapkan tunggal.

Lalu apakah tarifnya akan lebih mahal atau lebih ramah kantong?

Meski tidak memastikan apakah iuran akan lebih mahal atau murah, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri menekankan bahwa kemungkinan besar tidak ada kenaikan di iuran JKN. Sebab, pemerintah tidak ingin memberatkan masyarakat.

Namun, untuk saat ini iuran secara rinci belum ditetapkan. Sebab, masih melakukan simulasi mempertimbangkan banyak faktor seperti opsi pendanaan lain hingga subsidi dari pemerintah.

"Jadi, iuran yang dibayar peserta ke BPJS Kesehatan belum tentu naik. Ini yang sedang kami kaji dan simulasikan," ujar Asih kepada CNBC Indonesia.

Selain itu, perhitungan iuran juga akan dilakukan berdasarkan tarif yang perlu dibayar oleh BPJS Kesehatan ke penyedia fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas. Perubahan kelas tentunya akan menjadikan biaya yang perlu dibayar lebih tinggi.

Ini lah proses yang terus masih dikaji dan dibahas bersama tim yang terdiri dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN dan BPJS Kesehatan.

"Mudah-mudahan di pertengahan tahun ini sudah bisa mendapatkan angka dan bentuk strukturnya," pungkasnya.

Seperti diketahui, sebelum menerapkan kelas standar secara full pada 2024 nanti, Pemerintah akan terlebih dahulu melakukan uji coba. Uji coba dilaksanakan pada tahun ini dan pada tahap awal hanya dilakukan di Rumah Sakit milik Kementerian Kesehatan saja.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati menyebutkan, setidaknya ada 29 Rumah Sakit milik Kemenkes yang akan dilakukan tahap uji coba.

"Pentahapan awal di 29 RS milik Kemenkes dulu di tahun 2022," ujarnya kepada CNBC Indonesia.

Menurutnya, uji coba tahap awal akan dilakukan saat aturan dirilis. Saat ini aturan nya masih disusun oleh Kementerian Kesehatan dan ditargetkan akan selesai pada Agustus 2022.

Dalam regulasi ini, nantinya yang disusun tidak hanya rumah sakit mana saja yang ikut uji coba tahap pertama. Namun, juga disusun iuran perbulan serta tarif bagi pelayanan kesehatannya.

"Mudah-mudahan regulasi keluar Agustus ya. Itu bukan cuma iuran tapi juga tarif yang bersinggungan dengan fasilitas kesehatan. Jadi dalam regulasi ini nanti diatur semua," jelasnya.

Meski demikian, Iena tidak merinci mana saja Rumah Sakit Milik Kemenkes yang akan disertakan dalam uji coba tahap awal ini. Namun, ia memastikan tidak hanya dilakukan di RS Kemenkes di Pusat namun juga di daerah.

Dari penelusuran CNBC Indonesia, beberapa RS milik Kemenkes adalah RSUp Fatmawati, RSUP Persahabatan, RSUP H Adam Malik medan, RS Kanker Dharmais, RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita serta RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RS & Peserta BPJS Kesehatan Masih Bingung Kelas 1,2,3 Diganti KRIS

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular