Ribuan Wajib Pajak Diampuni, Sri Mulyani Kantongi Rp 3,4 T

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
18 March 2022 11:25
Konferensi Pers APBN KITA Edisi Februari 2022 (Tangkapan layar Youtube Kemenkeu RI)
Foto: Konferensi Pers APBN KITA Edisi Februari 2022 (Tangkapan layar Youtube Kemenkeu RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mengumpulkan penerimaan Rp 3,4 triliun dari program pengungkapan sukarela (PPS) atau dikenal dengan tax amnesty jilid II.

Nilai tersebut berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) final yang dibayarkan oleh sebanyak 24.157 wajib pajak yang memilih untuk taat dengan mengungkapkan hartanya yang selama ini belum masuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Adapun harta yang bisa ikut tax amnesty ini adalah yang diperoleh hingga tahun pajak 2020 yang selama ini belum dilaporkan. Harta tersebut baik rumah, emas hingga warisan sekalipun.

Dari data DJP per 17 Maret 2022 pukul 08.00 WIB, nilai harta bersih yang diungkapkan oleh Wajib Pajak mencapai hingga Rp 32,9 triliun. Ini berasal dari harta yang diungkapkan yakni deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebanyak Rp 28,65 triliun serta deklarasi luar negeri Rp 2,25 triliun.

Selain itu, ada juga harta yang diungkapkan dan diinvestasikan ke sektor yang ditentukan mencapai Rp 2 triliun. Wajib pajak yang menginvestasikan hartanya ini mendapatkan tarif PPh final paling rendah.

Seperti diketahui, tax amnesty jilid II berlangsung selama enam bulan yakni 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Berbeda dengan tax amnesty jilid I, jilid II ini tarif yang diberikan tetap sama selama periode berlangsung.

Ada dua kebijakan tarif yang berlaku. Pertama, Wajib Pajak peserta Tax Amnesty baik Pribadi maupun Badan dengan tarif 6% hingga 11%. Kedua, hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi perolehan harta 2016-2020 dengan tarif 12% hingga 18%.

Kemudian untuk pelaporan dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Artinya bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Setoran Pajak Tembus Rp 332 T, Melesat 41,36% Dibanding 2021

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular