Indra Kenz Berulah, Pindahkan Uang Hingga Hilangkan Barbuk

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Jumat, 18/03/2022 08:45 WIB
Foto: Indra Kenz (Tangkapan layar IG indra kenz)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tersangka penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) Indra Kesuma kembali membuat ulah. Setelah pergi ke Turki saat pemanggilan pertama oleh pihak kepolisian, pria dengan nama panggung Indra Kenz itu diketahui pernah menghilangkan barang bukti.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.


Namun, sebelum menjadi tersangka, pria yang dijuluki sebagai crazy rich Medan ini pernah mangkir dari pemeriksaan untuk pergi berobat ke Turki. Terbaru, diketahui bahwa Indra Kenz sempat menghilangkan barang bukti.

Misalnya, pada Februari lalu, Indra Kenz sejatinya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (18/2/2022). Namun dia berhalangan hadir karena terbang ke Turki dengan berdalih hendak berobat.

"Benar, karena beliau ada jadwal berobat dan kontrol ke luar negeri. Jauh sebelum ada panggilan polisi. Kalau nggak salah ke Turki," kata pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa, saat dimintai konfirmasi, Rabu (16/2).

Indra disebut terbang ke Turki pada Senin (14/2). Wardaniman menyatakan Indra tidak akan lama berada di Turki.

Dia menyebut Indra Kenz tidak bermaksud mangkir dari panggilan Bareskrim Polri. Jadwal pemeriksaan kesehatan disebut sudah ada sebelum kasus Binomo dilaporkan.

"Saya tak bisa sampaikan sakit apa. Dia katanya sakit dan ada jadwal kontrol sebelumnya. Jauh sebelum ini sudah berobat, kemudian ada panggilan ini," ucapnya.

Sementara itu, Polri mengatakan Indra dianggap tak mempergunakan kesempatan untuk klarifikasi yang diberikan penyidik.

"Penyidik telah memberi kesempatan kepada IK untuk mengklarifikasi, tetapi tidak digunakan dengan baik. Malah dia ke luar negeri. Dengan kata lain, dia mengakui kesalahan dia," Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Kamis (17/2).

"Kita kirim panggilan dulu ke dia, baru dia buat surat loh. Sebelum dipanggil, dia belum buat surat," ucap Whisnu

Halaman Selanjutnya >>> Tutupi Kasus Binomo Hingga Hilangkan 'Barbuk'


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Puncak Arus Mudik Hari Ini, One Way Nasional Resmi Diterapkan

Pages