Mendag Akui Salah Soal Migor, Apa Itu?

Damiana Cut Emeria, CNBC Indonesia
17 March 2022 17:40
Penjualan minyak goreng di Hypermart Pejaten Village, Jakarta, Kamis (17/3/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Penjualan minyak goreng di Hypermart Pejaten Village, Jakarta, Kamis (17/3/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengaku salah dalam mencegah krisis minyak goreng (migor) di dalam negeri. Saat harga minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dalam tren menguat sejak Maret 2021.

Dalam paparan penjelasan di hadapan Komisi VI DPR RI, Lutfi menampilkan grafik harga CPO dan minyak goreng yang menunjukkan kenaikan.

"Kesalahan utama saya, tidak bisa memprediksi akan terjadi invasi Rusia terhadap Ukraina. Ini saya sebut tadi deduksinya adalah, mengundang orang berbuat serakah dan jahat diorganisir mafia migor dan komoditas," kata Lutfi dalam rapat kerja (Raker) Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan RI terkait Pembahasan Mengenai Harga Komoditas dan Kesiapan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam Stabilisasi Harga dan Pasokan Barang Kebutuhan Pokok Menjelang Puasa dan Lebaran, Kamis, (17/3/2022).

Dia memaparkan, Rusia dan Ukraina merupakan produsen minyak bunga matahari (sunflower oil) dan minyak rapeseed dunia. Dimana, total nilai transaksi global kedua jenis minyak itu adalah US$14 miliar.

Akibatnya, ketika terjadi perang Rusia - Ukraina, harga minyak sawit per Maret 2022 loncat dari Rp16.000 per kg menjadi Rp21.000 per kg, itu harga bebasnya. Kalau diproses lagi, katanya, tambah Rp3.000 premiumnya, sehingga perbedaan harganya hampir Rp9.000

"Sebanyak US$7,7 miliar (dari minyak rapseeed dan sunflower oil global) itu dari Rusia dan Ukraina. Dan, seharusnya spring ini, Maret dan April ini mereka panen dan pengapalan. Dan, ini pasar sudah diskon sehingga mencari pengganti ke CPO karena mempunyai sifat kekentalan yang sama," ujar Lutfi.

Dalam raker tersebut, Lutfi juga mengungkapkan, telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.

"Sesuai arahan Presiden, Kementerian Perdagangan (Kemendag) per 16 Maret 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 11/2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag No 06/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng," kata Lutfi.

"Permendag ini berlaku sejak diundangkan," lanjut Lutfi.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Soal Minyak Goreng, Mendag: Stok Aman dengan Harga Terjangkau

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular