Menaker : Revisi Aturan JHT Dalam Finalisasi

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Rabu, 16/03/2022 11:22 WIB
Foto: Dipanggil Jokowi, Menaker Bakal Revisi Aturan JHT

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan revisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) akan diselesaikan dalam waktu dekat. Nantinya aturan akan diubah kembali masuk kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang sebelumnya.

"Iya tinggal finalisasi ya sekarang tinggal finalisasi kita mesti harmonisasi lagi," kata ditemui usai acara Rakernas Kadin di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Ida menjelaskan nantinya aturan itu akan dikembalikan kepada Permenaker sebelumnya, namun ada penambahan pasal-pasal kemudahan bagi pekerja untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua.


"Yang di ubah itu dikembalikan kepada Permenaker 19 tapi kita memasukkan pasal-pasal tentang kemudahan bagi teman yang melakukan klaim JHT," jelas Ida Fauziyah.

Sampai saat ini revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang ketentuan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) masih belum dikeluarkan, sejalan dengan perintah dari Presiden Joko Widodo pada pertengahan Februari lalu.

Permenaker ini memang diprotes keras dari kalangan buruh, pasalnya pencarian iuran hanya bisa dilakukan saat peserta berusia 56 tahun, kecuali bagi peserta yang mengalami catat total atau meninggal.

Adapun manfaat JHT di usia 56 tahun berlaku bagi pekerja yang berhenti kerja, baik karena mengundurkan diri, terkena PHK, atau yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

Dalam aturan lama, pemerintah tidak mengatur batas usia pensiun pekerja yang bisa mencairkan JHT. Para peserta yang mengundurkan diri dapat mencairkan JHT secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak tanggal surat pengunduran diri dikeluarkan dari perusahaan.

Selain itu dalam aturan lama, pekerja yang berstatus korban PHK juga dapat mencairkan JHT secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal yang bersangkutan terkena PHK.


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Tok! MK Putuskan Pemilu Nasional & Pilkada Dilakukan Terpisah