Sederet Alasan Kadin Dukung Jokowi Naikkan PPN Jadi 11%
Jakarta, CNBC Indonesia - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mendukung pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai April 2022 mendatang. Salah satu alasannya untuk meningkatkan penerimaan negara.
Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid menjelaskan kenaikan tarif PP N merupakan upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan penerimaan negara dan menekan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) ke angka maksimal 3% di 2023.
"Sehingga hal ini mencerminkan dukungan masyarakat dan semangat gotong royong untuk membiayai pembangunan dan pemulihan ekonomi yang adil dan merata," kata Arsjad dalam konferensi pers, Rabu (16/3/2022).
Arsjad berpandangan kenaikan inflasi yang berimbas pada kenaikan harga pokok tidak disebabkan kenaikan PPN. Melainkan kenaikan bahan pokok disebabkan situasi perpolitikan global, sehingga ada harga pangan di tingkat global, yang berimbas juga di dalam negeri.
Selain itu tantangan logistik dunia akibat terganggunya sistem rantai pasok selama pandemi juga menjadi salah satu penyebab kenaikan harga angkutan logistik, yang berdampak pada kenaikan harga bahan baku.
"Kita tidak bicara di Indonesia, tapi di dunia, yang tidak stabil dimana ada konflik antara Ukraina dan Rusia membuat instabilitas perdagangan global. begitu juga dengan masalah tantangan logistik dunia yang terganggu akibat pandemi juga mengakibatkan kenaikan harga bahan baku," katanya.
Direktur Indika Energy ini memprediksi kenaikan harga pangan akan terus berlanjut hingga momen lebaran atau Idul Fitri nanti, yang disebabkan peningkatan permintaan.
Meski mendukung kenaikan PPN, dia meminta agar seluruh bahan kebutuhan pokok, jasa Pendidikan, jasa kesehatan, pelayanan sosial dan aktivitas ekonomi strategis tetap mendapat fasilitas pembebasan PPN. Selain itu dida meminta pemerintah mengenakan PPN Final dengan tarif rendah dan administrasi sederhana bagi UMKM.
Arsjad juga meminta, pemerintah memperkuat program bansos untuk karena situasi bulan puasa dan lebaran. Supaya daya beli masyarakat tetap terjaga.
"Kami juga mengusulkan ada fasilitas PPN DTP (ditanggung pemerintah) untuk barang kebutuhan pokok yang belum mendapat fasilitas seperti minyak goreng dan gula pasir," katanya.
(dce/dce)