Kadin Dukung Sri Mulyani Naikkan PPN Jadi 11%, Tapi...
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 1 April 2022 mendatang. Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mendukung kenaikan ini.
"Walaupun situasi perdagangan global yang kurang kondusif dan berimbas pada kenaikan inflasi lokal, Kadin Indonesia sebagai organisasi yang mewadahi pelaku usaha berbagai sektor mendukung kenaikan PPN ini," kata Ketua Kadin Arsjad Rasjid, dalam konferensi pers virtual, Rabu (15/3/2022).
Sesuai amanat Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, sebagai bagian dari reformasi perpajakan.
Menurut Arsjad kenaikan tarif PPN untuk membantu meningkatkan penerimaan negara dan menekan defisit anggaran belanja negara ke angka maksimal di 3%, di tahun 2023.
"Hal ini mencerminkan dukungan masyarakat dan semangat masyarakat dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dalam rangka mengatasi dampak pandemi dalam bentuk vaksin dan bantuan sosial," kata Arsjad.
Arsjad berpandangan kenaikan inflasi yang berimbas pada kenaikan harga pokok tidak disebabkan kenaikan PPN. Kenaikan bahan pokok disebabkan situasi perpolitikan global. Sehingga ada kenaikan harga bahan pangan di tingkat global, yang berimbas juga di dalam negeri.
"Kita tidak bicara di Indonesia, tapi di dunia, yang tidak stabil dimana ada konflik antara Ukraina dan Rusia membuat instabilitas perdagangan global. begitu juga dengan masalah tantangan logistik dunia yang terganggu akibat pandemi juga mengakibatkan kenaikan harga bahan baku," katanya.
Direktur Indika Energy ini memprediksi kenaikan harga pangan akan terus berlanjut hingga momen lebaran atau Idul Fitri nanti, yang disebabkan peningkatan permintaan.
Rekomendasi Kadin
Dalam hal kenaikan harga pangan ini Kadin Indonesia merekomendasikan seluruh barang kebutuhan bahan pokok, untuk jasa Pendidikan, kesehatan, dan bidang ekonomi strategis tetap mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN.
"Diharapkan ada pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok jasa Pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, dan aktivitas ekonomi strategis," jelas Arsjad.
Selain itu dia juga mendorong pemerintah mengenakan PPN Final dengan tarif rendah untuk pelaku usaha UMKM.
Menjelang bulan Ramadhan, Kadin juga berharap pemerintah juga terus mempertahankan program bantuan sosial untuk mempertahankan daya beli masyarakat. salah satu usulan yang kongkrit diterangkan adalah pemberian fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk kebutuhan pokok.
"Untuk barang pokok yang belum mendapat fasilitas seperti minyak goreng dan gula pasir," kata Arsjad.
(emy/mij)