Jokowi Kerek Gaji Lembaga Ini, Tertinggi Jadi Rp 21,4 Juta!

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis hak keuangan dan fasilitas bagi ketua, wakil ketua, dan para anggota Badan Perlindungan Konsumen (BPKN).
Keputusan tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 39 Tahun 2022, yang diteken Jokowi pada 11 Maret 2022, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (15/3/2022).
Dalam pasal 3 ayat 1 aturan ini, disebutkan bahwa hak keuangan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN diberikan setiap bulan.
Berikut besaran hak keuangan ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN:
- Ketua Rp 21,44 juta
- Wakil Ketua Rp 20,03 juta
- Anggota Rp 18,21 juta
"Dalam hal ketua dan wakil ketua merangkap sebagai anggota BKPN hanya diberikan satu jenis hak keuangan yang nilainya paling besar," tulis aturan tersebut.
Selain hak keuangan, ketua, wakil ketua dan anggota BPKN juga mendapatkan sederet fasilitas seperti biaya perjalanan dinas yang setara dengan biaya perjalanan dinas pimpinan tinggi madya.
Selain itu, mereka juga mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya dihentikan apabila ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN berhenti atau diberhentikan," tulis pasal 8 aturan tersebut.
[Gambas:Video CNBC]
Keruh! Ini yang Bikin Kisruh Migor RI Makin Kusut
(cha/cha)