Jokowi Kerek Gaji Lembaga Ini, Tertinggi Jadi Rp 21,4 Juta!

News - Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
15 March 2022 13:35
Pernyataan Presiden Joko Widodo tentang Perkembangan PPKM Terkini, Istana Merdeka. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden) Foto: Presiden Joko Widodo (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis hak keuangan dan fasilitas bagi ketua, wakil ketua, dan para anggota Badan Perlindungan Konsumen (BPKN).

Keputusan tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 39 Tahun 2022, yang diteken Jokowi pada 11 Maret 2022, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (15/3/2022).

Dalam pasal 3 ayat 1 aturan ini, disebutkan bahwa hak keuangan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN diberikan setiap bulan.

Berikut besaran hak keuangan ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN:

  • Ketua Rp 21,44 juta
  • Wakil Ketua Rp 20,03 juta
  • Anggota Rp 18,21 juta

"Dalam hal ketua dan wakil ketua merangkap sebagai anggota BKPN hanya diberikan satu jenis hak keuangan yang nilainya paling besar," tulis aturan tersebut.

Selain hak keuangan, ketua, wakil ketua dan anggota BPKN juga mendapatkan sederet fasilitas seperti biaya perjalanan dinas yang setara dengan biaya perjalanan dinas pimpinan tinggi madya.

Selain itu, mereka juga mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya dihentikan apabila ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN berhenti atau diberhentikan," tulis pasal 8 aturan tersebut.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Keruh! Ini yang Bikin Kisruh Migor RI Makin Kusut


(cha/cha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading