
TPP PNS Cair! Tapi Mohon Maaf, Tiap Daerah Dapatnya Beda

Jakarta, CNBC Indonesia - Tambahan tunjangan pegawai (TPP) untuk PNS di Daerah dipastikan sudah cair. Hal ini sejalan dengan persetujuan yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Namun, untuk besaran TPP yang diterima tiap PNS Daerah berbeda nilainya. Sebab, diberikan oleh Gubernur berdasarkan kemampuan keuangan daerahnya.
"Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerahnya," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto kepada CNBC Indonesia, Selasa (15/3/2022).
Astera menekankan bahwa tidak ada tambahan anggaran khusus dari pemerintah pusat terkait pemberian TPP ini. Semuanya murni dari anggaran daerah yang diberikan tiap tahunnya.
Selain itu, pemberian TPP juga akan dilakukan oleh pemda setelah berkonsultasi dengan DPRD. Jika disetujui DPRD maka pemda bisa mengajukan usulan rancangan peraturan terkait TPP untuk mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.
Menurutnya, jumlah TPP yang diterima ASN dalam satu pemda saja bisa kerja karena diberikan berdasarkan jabatan dan tanggung jawabnya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang kemudian dilanjutkan dengan Pergub masing-masing daerah.
"TPP diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan/atau pertimbangan objektif lainnya," jelasnya.
Perbedaan TPP ini dapat dilihat dari Pergub DKI Jakarta dan Jawa Barat. Dalam hal ini nilai TPP untuk PNS Anies Baswedan dan Ridwan Kamil berbeda meski jabatannya sama.
Di DKI Jakarta, TPP diberikan tertinggi untuk Sekretaris Daerah dengan nilai Rp 127,71 juta per bulannya. Sedangkan Sekda Jabar hanya mendapatkan TPP sebesar Rp 44,22 juta.
Besaran TPP di jabatan yang sama begitu jauh berbeda dikarenakan keuangan daerahnya yang juga tak sama. Pemprov DKI diketahui sebagai salah satu pemilik anggaran APBD terbesar di Indonesia.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PNS Kian Dimanja dapat TPP, Ini Besarannya!