Dear Para PNS Perawat, Ada Aturan Baru Soal Pangkat Nih

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
14 March 2022 17:05
Perawat berjaga di ruangan monitoring ruangan pasien Covid-19 di RSUD Cengkareng, Jakarta, Senin  (7/2/2022). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Perawat berjaga di ruangan monitoring ruangan pasien Covid-19 di RSUD Cengkareng, Jakarta, Senin (7/2/2022). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan pedoman penyesuaian pangkat dan golongan ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan fungsional perawat kategori keahlian yang mengalami perubahan.

Perubahan tersebut diterbitkan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2022 tanggal 4 Maret 2022 berdasarkan Peraturan Kemenpanrb Nomor 35 Tahun 2019 dan disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyampaikan bahwa jabatan fungsional perawat keahlian diduduki oleh ASN dengan syarat pendidikan Sarjana Keperawatan dan Pendidikan Profesi (Ners) sesuai ketentuan Pasal 15 Permenpan 35 Tahun 2019.

"Perubahan penyesuaian pangkat dan golongan ruang melalui SE Kepala BKN 4 Tahun 2022 ini ditujukan bagi calon PNS dan PPPK dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang diangkat pada tahun 2020 dan pejabat fungsional perawat keahlian yang memenuhi kualifikasi pendidikan profesi Ners yang diangkat setelah berlakunya Permenpanrb 35 Tahun 2019," katanya dikutip melalui laman BKN, Senin (14/3/2022).

Dengan perubahan penyesuaian pangkat dan golongan ruang ini maka calon PNS dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang telah diangkat pada tahun 2020 dengan pangkat penata muda golongan ruang III/a pada Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama, disesuaikan pangkatnya menjadi penata muda tingkat I golongan ruang III/b.

Selanjutnya calon PPPK dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang telah diangkat pada tahun 2020 dengan golongan IX pada Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama, disesuaikan menjadi golongan X.

Namun ketentuan perubahan penyesuaian pangkat dan golongan yang diatur dalam SE Kepala BKN 4 Tahun 2022 ini tidak berlaku bagi jabatan fungsional perawat ahli pertama dengan kualifikasi Ners yang diangkat sebelum berlakunya Permenpanrb 35 Tahun 2019 dan secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perawat.

Adapun usul penyesuaian pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat disampaikan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) bagi instansi yang menjadi pilot project SIASN atau melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUdigital).

Usul bagi PNS instansi pusat disampaikan kepada Kepala BKN dan usul bagi PNS instansi daerah disampaikan kepada Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.

Terakhir, Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah diminta melakukan penyesuaian administrasi kepegawaian dan berkoordinasi dengan BKN serta Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perawat.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BKN Buka Opsi PNS Naik Pangkat Tiap Bulan, Simak!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular