Ancaman Sri Mulyani ke Pengemplang Pajak: Siap-siap Kena 300%

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
14 March 2022 10:35
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden RI)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Program pengungkapan sukarela (PPS) alias tak amnesty jilid II akan berlangsung hingga Juni 2022. Setelah itu, maka tidak akan ada lagi pengampunan lainnya yang diberikan pemerintah.

Oleh karenanya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajaran berkali-kali menekankan agar para 'pengemplang' pajak segera bertobat yakni dengan mengungkapkan hartanya yang selama ini belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Ini berlaku untuk harta yang diperoleh dari tahun 1983 hingga tahun 2020 lalu. Sebab, jika tidak saat hartanya diketahui oleh DJP, maka wajib pajak tak taat ini bisa dikenakan sanksi denda 300% dari nilai harta yang disembunyikan.

"Kalau ketahuan Anda menghindari pajak dengan sengaja itu pidana Anda bisa kena 300%," ujar Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP di Jawa Tengah.

Menurutnya, denda ini jauh lebih tinggi dibandingkan jika wajib pajak ikut tax amnesty II. Adapun tarif tax amnesty II dimulai dari 6% hingga paling tinggi 18%.

"Jadi jangan dilihat kok 18% tinggi kenapa nggak cuma 2%," kata dia.

Lebih lanjut, sanksi denda ini juga lebih tinggi dari yang ada di UU KUP yang hanya 200%. Artinya, wajib pajak yang ketahuan masih bandel menyembunyikan hartanya akan dirampas hartanya dan membayar dua kali lipat lagi dari jumlah hartanya tersebut.

"Jadi kalau ini kesengajaan (disembunyikan) maka anda berpotensi bisa kena denda sesuai dengan UU KUP yaitu bisa 200% atau sekarang jadi 300%," pungkasnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Happy Setoran Pajak Tembus 100%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular