
Biar Peserta BPJS Kesehatan Patuh, Jokowi Pakai Senjata Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo menggunakan integrasi data dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai cara baru untuk meningkatkan kepatuhan peserta BPJS Kesehatan. Hal tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Inpres Nomor 1 tahun 2022.
Diketahui Inpres 1 Nomor 2022 berkaitan dengan upaya pemerintah mencapai target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN), di mana 98% masyarakat Indonesia menjadi peserta JKN pada 2024. Saat ini, kepesertaan BPJS Kesehatan telah mencakup 86% penduduk Indonesia.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Neilmaldrin Noor kedua lembaga juga telah melakukan perjanjian kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Kementerian Keuangan dan BPJS Kesehatan.
Saat ini DJP juga sedang menyusun aturan teknis kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Di dalamnya akan ada skema hingga tata cara pertukaran data.
"Terkait implementasi, saat ini masih disusun aturan terkait teknis pelaksanaan serta sedang dibahas kebijakan pasca pertukaran data dilakukan," tegasnya.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jadi Syarat Layanan, Ini Antrean di Kantor BPJS Kesehatan