Internasional

Waduh! Dianggap Hina Erdogan, Jurnalis Turki Divonis Penjara

Lucky Leonard Leatemia, CNBC Indonesia
11 March 2022 20:33
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. AP/
Foto: Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. AP/

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Turki pada Jumat (11/3/2022) menjatuhkan vonis lebih dari 2 tahun kepada seorang jurnalis karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran undang-undang yang mengatur tentang penghinaan presiden.

Kabas, seorang jurnalis TV berusia 52 tahun yang banyak meliput seputar politik di Turki telah ditahan sejak akhir Januari lalu. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara karena dianggap menghina Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.

Namun, pengacaranya Bahar Unluer Ozturk mengatakan kliennya tidak kembali ditahan karena masih menunggu hasil banding atas putusan tersebut.

"Kabas dibebaskan dari tuduhan tambahan terkait penghinaan Menteri Dalam Negeri Suleyman Soylu dan Menteri Transportasi Adil Karaismalogu," kata Ozturk seperti diwartakan Reuters.

Adapun, dugaan penghinaan tersebut dilontarkan Kabas pada acara televisi oposisi dan akun Twitter-nya.

Di sisi lain, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) telah menyatakan bahwa undang-undang yang melarang penghinaan Presiden Turki harus diubah. Hal itu dinilai menahan kebebasan pers dan berekspresi.

Sementara itu, lebih dari 160.000 investigasi telah dilakukan sejak 2014 atas dugaan penghinaan terhadap Erdogan. Sebanyak 12.880 kasus mendapat hukuman.


(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Erdogan Balas Dendam Turki Bombardir Suriah dan Irak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular