Sri Mulyani: Kalau Mau Tobat Pajak Jangan Tunggu Juni!
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menekankan kepada seluruh wajib pajak jika ingin mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II jangan menunggu akhir periode.
Program pengampunan ini berlangsung selama enam bulan yang dimulai pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022 dengan besaran tarif yang sama. Artinya jika wajib pajak melakukan pelaporan di Juni pun tetap dengan tarif yang sama namun itu merepotkan dirinya.
"Namun kita mengimbau nggak usah nunggu sampai Juni. Nanti baru taubatnya itu Juni tanggal 30, 6 jam sebelum midnight, wes bikin repot aku," ujarnya dalam sosialisasi UU HPP di Jawa Tengah, Kamis (10/3/2022).
Menurutnya, jika bertobat di waktu akhir penutupan biasanya bisa terjadi kendala. Sehingga banyak alasan yang disampaikan oleh wajib pajak saat tidak berhasil melakukan pertobatan. Ini lah yang dinilai membuat repot.
"Terus udah gitu biasanya yang telat itu mengaduh-aduhnya itu ke mana2 aduh Bu saya waktu itu lupa. Mbok ya kalau taubat itu jangan last-minute gitu lho supaya kita semua bisa melayani dengan baik," jelasnya.
Lanjutnya, jika melakukan pertobatan dan mengungkapkan harta sebelum Juni, maka jika ada kesalahan atau kekurangan dokumen bisa langsung dilengkapi dan masih memiliki waktu sebelum program ditutup. Maka, ia mengajak wajib pajak jika memang ingin ikut bisa dilakukan di awal-awal atau pertengahan seperti di Februari, Maret, April maupun Mei.
"Jadi kalau ada kurang-kurang dan yang lain kita bisa lakukan perbaikan dan ada waktu," pungkasnya.
(mij/mij)