Ganjar: Bu Ibu Kalau di Rumah Ketemu Emas, Lapor ke Pajak
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengimbau para warganya agar melaporkan harta ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satunya emas batangan.
Menurutnya, pengungkapan bisa dilakukan melalui dengan fasilitas yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Siapa tahu bapak ibu di rumah lagi bongkar-bongkar gudang dan nemu emas batangan 10, belum dilaporkan, segera-segera dilaporkan," imbaunya dalam Sosialisasi UU HPP di Jawa Tengah, Kamis (10/3/2022).
Tidak hanya emas, harta lainnya seperti kendaraan bermotor juga diminta untuk disampaikan jika belum diungkapkan. Apalagi program ini masih berlangsung dan akan berlaku hingga 30 Juni 2022.
"Atau lagi bongkar-bongkar gudang ada 3 box harley davidson belum dibuka ternyata, tolong dilaporkan. Soalnya kan ini suka lupa," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mendoakan semua wajib pajak terutama pengusaha yang ada di Jawa Tengah agar tetap sehat dan melakukan pekerjaan dengan baik. Sebab, dengan demikian bisa terus melakukan kewajiban perpajakannya.
"Saya doakan sehat dompetnya biar bisa bayar pajak," pungkasnya.
(mij/mij)