Sri Mulyani Kumpulkan Pengusaha Jateng, Ajak Ikut Tax Amnesty
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati siang ini mengumpulkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo hingga para pengusaha wilayah Jateng. Tujuannya untuk mengajak ikut program pengungkapan sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II.
Dalam acara ini, Sri Mulyani ditemani oleh jajaran pejabat eselon I Kementerian Keuangan terutama Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Sebab, pelaksanaan tax amnesty ada di bawah naungannya.
Adapun tax amnesty II tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah berlaku sejak awal tahun.
"Kita pertimbangkan dan dengarkan aspirasi dari seluruh masyarakat dalam merumuskan UU HPP yg merupakan UU salah satu bagian reform perpajakan yang dilakukan pemerintah. UU memberikan pondasi menjaga keadilan bagi seluruh wajib pajak," ujar Suryo dalam pembukaan acara sosialisasi UU HPP di Jateng, Kamis (10/3/2022).
Menurut Suryo, UU ini mengubah titik penting dari aturan perpajakan. Namun tujuannya satu, lebih mempermudah, lebih menyederhanakan, lebih berdaya guna dan lebih memberikan keadilan.
"Misalnya tarif terendah PPh 5% yang tadinya rentangnya sampai Rp 50 juta, sekarang di HPP jadi Rp 60 juta dan penghasilan di atas Rp 5 miliar bracketnya diubah menjadi 35%," jelasnya.
Terkait tax amnesty, ini adalah kesempatan bagi wajib pajak yang belum melaporkan hartanya hingga tahun pajak 2020 diberikan waktu untuk mengungkapkan. Dimana akan diberikan tarif yang berbeda dari 6% hingga 18% yang berlangsung hingga 30 Juni 2022.
Lainnya yang akan dibahas dalam sosialisasi UU HPP ini selain tax amnesty, PPh adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di dalam klaster ini ada pengecualian objek dan fasilitas PPN hingga kenaikan tarif PPN menjadi 11% terhitung pada 1 April 2022 mendatang.
Lalu ada juga pajak karbon. Di dalam nya berisi mengenai pengenaan pajak bagi penggunaan barang yang menghasilkan emisi karbon sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Sama seperti PPN, ini juga berlaku mulai 1 April 2022 terlebih dahulu untuk pembangkit listrik tenaga uang batubara.
(mij/mij)