
Berapa Gaji Bambang Susantono Jadi Kepala Otorita IKN?

Jakarta, CNBC Indonesia - Teka teki siapa sosok yang mengisi kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terjawab sudah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini akan melantik pimpinan tertinggi di IKN.
Bambang Susantono, eks Wakil Menteri Perhubungan akan disahkan menjadi kepala Badan Otorita IKN. Sementara itu, Dhony Rahajoe didapuk sebagai wakilnya, untuk masa jabatan 2022-2024.
Lantas, berapa kira-kira penghasilan yang diterima pimpinan Otorita IKN?
Undang-Undang (UU) 3/2022 tentang Ibu Kota Negara selama ini tidak mengatur hak keuangan alias gaji atau pendapatan yang diterima kepala dan wakil kepala Otorita IKN.
Namun, dalam payung hukum tersebut disebutkan bahwa kepala Otorita IKN akan berkedudukan setingkat menteri, yang ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah melakukan konsultasi dengan DPR.
Merujuk pada ketentuan di atas, maka bukan tidak mungkin hak keuangan dan gaji yang diterima kepala dan wakil kepala Otorita IKN akan setara jajaran menteri.
Tunjangan dan gaji menteri di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Adapun tunjangan para penyelenggara negara dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001.
Mengacu pada aturan tersebut, gaji seorang menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Adapun tunjangan yang diterima kalangan menteri bisa mencapai Rp 13.608.000 per bulan.
Sehingga jika ditotal secara keseluruhan, gaji dan tunjangan para menteri bisa mencapai Rp 18.648.000 per bulannya.
Namun perlu dicatat, para menteri tak hanya menerima gaji dan tunjangan pokok. Pembantu presiden juga mendapatkan tunjangan operasional yang hanya dipergunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Para menteri juga mendapatkan sejumlah fasilitas lainnya seperti rumah dinas dan mobil dinas yang nantinya harus dikembalikan ke negara saat masa jabatannya selesai.
Sebagai informasi, pemerintah saat ini tengah mempercepat terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) struktur Otorita IKN. Aturan ini nantinya akan mengatur secara lengkap tugas, kewenangan, serta hal lainnya terkait Otorita IKN.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Berhembus! Bambang Susantono Dipilih Jokowi Jadi Kepala IKN?
