Ada 10 Juta Orang Belum Lapor SPT Pajak, Pada Ke Mana Nih?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Kamis, 10/03/2022 12:50 WIB
Foto: Kantor Pajak Buka Pelayanan Pengisian SPT, Rabu (3/3/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahun 2021 sebanyak 5.202.292 orang. Data ini per 9 Maret 2022.

Dengan realisasi ini maka masih banyak wajib pajak yang belum melakukan pelaporan SPT dari target sebanyak 15,2 juta wajib pajak di tahun ini. Setidaknya, ada sekitar 10 juta wajib pajak yang belum melakukan kewajiban perpajakannya.


"Jumlah penerimaan SPT Tahunan per 09 Maret Jam 7.00 pagi tadi sebanyak 5.202.292," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia.

Adapun realisasi pelaporan SPT ini terdiri dari SPT wajib pajak orang pribadi sebanyak 5.039.768 dan sisanya wajib pajak badan sebanyak 162.524 orang.

SPT tersebut disampaikan paling banyak secara elektronik atau online sebanyak 5.011.255 dan penyampaian secara manual 191.037 SPT atau 3,67% dari jumlah SPT yang dilaporkan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak seluruh wajib pajak untuk segera menyampaikan kewajibannya. Terutama wajib pajak orang pribadi yang akan berakhir pada 31 Maret 2022.

Diharapkan pelaporan dilakukan sebelum masa penyampaian berakhir sehingga tidak terjadi penumpukan di akhir bulan ini.

"Mari kita semua melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan secara tepat waktu sehingga kita bisa memenuhi kewajiban pembayaran pajak kita," ujarnya saat menemani pejabat negara menyampaikan SPT di gedung Pusat DJP.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru