Mengintip Tugas Bambang Susantono Jadi Kepala Otorita IKN

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Kamis, 10/03/2022 12:05 WIB
Foto: Bambang Susantono (Dok: ADB)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) di Istana Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Eks Wakil Menteri Perhubungan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Bambang Susantono akan menjadi kepala Otorita IKN. Sementra itu, Dhony Rahajoe, salah satu petinggi Sinar Mas Land didapuk sebagai wakilnya.


Lantas, apa tugas yang nantinya diemban para pimpinan Otorita IKN di ibu kota baru?

Merujuk pada Pasal 1 angka 10 Undang-Undang (UU) 3/2022 tentang Ibu Kota Negara, kepala Otorita IKN adalah kepala pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara.

Otorita IKN sendiri adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN.

Kepala Otorita IKN berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Adapun dalam melaksanakan tugasnya, kepala Otorita IKN akan dibantu oleh wakil kepala Otorita.

Merinci lebih jauh dalam Pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita IKN akan diatur dengan jelas melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Namun, dalam UU tersebut dikatakan bahwa Otorita IKN bertanggungjawab dan berhak melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN.

Otorita IKN memiliki kewenangan dalam pemberian izin investasi, kemudahan berusaha serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN, serta pengembangan IKN dan daerah mitra.

Kewenangan lainnya adalah menetapkan lokasi pengadaan tanah di ibu kota baru dan memberikan persetujuan pengalihan hak atas tanah (HAT) di IKN.

Pada Pasal 10 Ayat 1 UU IKN, kepala dan wakil kepala Otorita akan memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Kepala dan wakil kepala juga dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatannya berakhir.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bupati Bulungan Ungkap Nasib Proyek Industri Warisan Jokowi