
PTBA Serahkan APHAT ke Warga Muara Enim yang Direlokasi
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyerahkan akta pengoperan hak atas tanah (APHAT) kepada 294 kepala keluarga (KK) di Perumahan Bara Lestari II dan Dusun Bukit Agung, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Adapun 162 APHAT diserahkan kepada warga perumahan Bara Lestari II dan 132 APHAT diserahkan kepada warga Dusun Bukit Agung yang direlokasi dari wilayah bibir tambang milik Bukit Asam di Bedeng Obak, Karang Tinah, dan Bukit Munggu.
Direktur Utama Bukit Asam, Arsal Ismail mengatakan, pengoperan APHAT ini bukan hanya untuk melakukan relokasi, namun juga untuk menciptakan hunian yang layak, aman, dan tangguh dengan berbagai fasilitas pendukung bagi warga.
"Relokasi kami lakukan dengan harapan dapat menjaga keselamatan dan keamanan warga, serta meningkatkan taraf hidup masyarakat menjadi lebih baik," ujar Arsal dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).
Dia menambahkan, penyerahan APHAT ini juga merupakan bentuk komitmen PTBA dalam melaksanakan asas pertambangan yang baik dan tanggung jawab sosial lingkungan bagi masyarakat, khususnya di wilayah ring 1 operasional perusahaan.
"Upaya ini sejalan dengan prinsip Bukit Asam untuk tumbuh dan berkembang bersama masyarakat, serta tujuan mulia untuk menciptakan peradaban, kemakmuran, dan masa depan yang lebih cerah," jelasnya.
Tidak lupa, Arsal juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan atas dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan kepada Bukit Asam.
"Semoga ke depannya, Bukit Asam bisa memberikan kontribusi yang lebih besar lagi bagi Muara Enim, khususnya Tanjung Enim," tutupnya.
(bul/bul)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Taat Kelola Lingkungan, PTBA Sabet 2 PROPER Emas 2023