Pengunjung melakukan pemeriksaan test Covid-19 di Laboratorium Uji test Swab Covid-19 di Kawasan Cilandak, Jakarta, Rabu (9/3/2022). Pemerintah telah memperbaharui kebijakan syarat untuk melakukan perjalanan lewat moda Transportasi publik yaitu penumpang transportasi darat, laut, dan udara khususnya rute domestik tidak perlu lagi untuk menunjukan surat tes antigen atau PCR. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)