Jokowi Beri Kejutan Lagi, Tunjangan Untuk 4 PNS Ini Naik!
Jakarta, CNBC Indonesia - Upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) terus dilakukan. Kali ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kesekian kalinya menaikkan tunjangan jabatan fungsional sejumlah pegawai negeri sipil (PNS).
Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 28/2022, 29/2022, 30/2022, dan 31/2022, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui laman Sekretariat Negara, Rabu (9/3/2022).
Setidaknya, ada 4 jabatan yang mengalami kenaikan tunjangan antara lain jabatan fungsional teknisi siaran, pranata siaran, asisten teknisi siaran, hingga asisten pranata siaran.
Dalam pertimbangan aturan tersebut, kenaikan tunjangan diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS.
Berikut ini daftar Kenaikan Tunjangan Jabatan Fungsional PNS:
Teknisi Siaran, Perpres 28/2022
- Teknisi Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000
- Teknisi Siaran Ahli Muda Rp 960.000
- Teknisi Siaran Ahli Pertama Rp 540.000
Pranata Siaran, Perpres 29/2022
- Pranata Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000
- Pranata Siaran Ahli Muda Rp 960.000
- Pranata Siaran Ahli Pertama Rp 540.000
Asisten Teknisi Siaran, Perpres 30/2022
- Asisten Teknisi Siaran Penyelia Rp 850.000
- Asisten Teknisi Siaran Mahir Rp 540.000
- Asisten Teknisi Siaran Terampil Rp 350.000
- Asisten Teknisi Siaran Pemula Rp 230.000
Asisten Pranata Siaran, Perpres 31/2022
- Asisten Pranata Siaran Penyelia Rp 850.000
- Asisten Pranata Siaran Mahir Rp 540.000
- Asisten Pranata Siaran Terampil Rp 350.000
- Asisten Pranata Siaran Pemula Rp 230.000
(mij/mij)