Sah! Mulai Hari Ini, Tes PCR & Antigen Tak Lagi Diwajibkan

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
08 March 2022 13:31
Antrean kendaraan warga saat tes usap PCR/Antigen  di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jumat (4/2/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Antrean kendaraan warga saat tes usap PCR/Antigen di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jumat (4/2/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Para pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, darat, dan laut yang sudah divaksinasi dosis kedua dan booster dipastikan tak perlu lagi menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 antigen dan PCR.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 11/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku efektif mulai hari ini, Selasa (8/3/2022).

"SE berlaku efektif sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi sesuai perkembangan terakhir di lapangan," tulis SE tersebut.

Adapun tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan masih diwajibkan bagi mereka yang baru divaksinasi dosis pertama dan bagi mereka yang tidak bisa menerima vaksinasi karena memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus.

Tes Covid-19 yang dimaksud yaitu PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus yang tidak bisa divaksinasi, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Selain itu, para pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Satgas juga meminta setiap pelaku menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Kemudian, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap pelaku perjalanan.

Nantinya, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Penembakan Maut Guncang New York, 4 Orang Jadi Korban Jiwa

Next Article Sah! Antigen Bisa Dipakai untuk Syarat Terbang Jawa-Bali

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular