Deretan Pelonggaran Aktivitas Transisi Menuju Endemi, Simak!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Selasa, 08/03/2022 11:38 WIB
Foto: Ilustrasi endemi AP Photo/Matt Dunham)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus harian Covid-19 di wilayah Jawa-Bali diklaim telah menurun drastis. Pemerintah, kini menyiapkan sejumlah strategi transisi menuju endemi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan angka penurunan tak hanya terjadi dari sisi kasus harian Covid-19 semata.


Melainkan juga dari sisi keterisian tempat tidur/bed occupancy ratio (BOR) di rumah sakit, serta angka kematian. Bahkan, kini angka kesembuhan terus merangkak naik.

Atas dasar itu, pemerintah kembali menetapkan sejumlah kabupaten/kota Jawa-Bali masuk dalam kategori PPKM level 2, termasuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

"Semua upaya yang ada ini perlu didukung keterlibatan masyarakat yang baik dan edukasi mumpuni," kata Luhut dalam keterangannya, seperti dikutip Selasa (8/3/2022).

Sejalan dengan kebijakan tersebut, pemerintah juga melonggarkan sejumlah kegiatan masyarakat. Ini adalah bagian dari transisi Indonesia untuk menuju fase endemi dari pandemi Covid-19.

Berikut beberapa kebijakan baru yang dikeluarkan:

1. Tak Ada Lagi Kewajiban PCR & Antigen

Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan ketentuan syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat yakni dengan tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.

Namun, dengan syarat para pelaku perjalanan sudah melakukan vaksinasi dosis kedua.

Meski demikian, aturan tersebut tidak langsung berlaku. Sampai hari ini, kewajiban untuk antigen dan PCR bagi para pelaku perjalanan domestik masih diberlakukan untuk semua kategori transportasi.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan kereta api, kapal laut dan pesawat tidak dibutuhkan lagi, sejalan dengan keputusan dalam rapat evaluasi PPKM.

Namun, Adita menegaskan bahwa penghapusan aturan tersebut masih menunggu dituangkan terlebih dahulu ke dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan.

"Hingga saat ini terkait persyaratan perjalanan dalam negeri dan internasional Kementerian Perhubungan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid - 19, Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih pada SE Satgas No 22 Tahun 2021," kata Adita dalam keterangan resmi.

2. Bebas Karantina

Berdasarkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah sepakat untuk melakukan uji coba bebas karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) terhitung sejak 7 Maret di Bali.

Adaun persyaratannya yakni PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

PPLN juga harus sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap atau booster. Saat datang, PPLN wajib melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga tes negatif keluar.

Selain itu, PPLN juga harus kembali melakukan tes PCR di hari ke-3 di hotel masing-masing. PPLN juga wajib memiliki asuransi kesehatan yang dapat menjamin jika terinfeksi Covid-19 sesuai ketentuan.

Jika uji coba ini berhasil dilakukan, maka pemerintah akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN per tanggal 1 April 2022, atau lebih cepat dari rencana sebelumnya.

3. Karantina Jemaah Umrah

Selain uji coba pembebasan karantina, pemerintah juga memutuskan untuk mengurangi waktu karantina bagi jemaah umrah asal Indonesia atau PPLN menjadi 1 hari. Aturan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19.

4. Penonton Kompetisi Olahraga Hadir Fisik

Dalam rapat evaluasi PPKM kemarin, pemerintah juga memutuskan untuk memperbolehkan kompetisi olahraga menerima penonton secara fisik dengan syarat para penonton harus sudah memperoleh vaksin booster.

Sementara itu, kapasitas penonton akan disesuaikan dengan status PPKM suatu wilayah. Ketentuan tersebut diatur dengan tegas dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 15/2022).

Untuk PPKM level 3 diperbolehkan menerima penonton 50% dari kapasitas, PPKM level 2 75% dari kapasitas, dan PPKM level 1 100% dari kapasitas. Sementara untuk PPKM level 4, ditiadakan.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Luhut "Pede" Ekonomi Indonesia Bisa Tembus 9% di 2027