PNS di Intansi Ini Tak Ikut Dipindah ke Ibu Kota Baru, Simak!

Redaksi, CNBC Indonesia
08 March 2022 08:05
INFOGRAFIS, PNS Ogah Dipindah ke Ibu Kota Baru RI? Silahkan Resign
Foto: Infografis/PNS Ogah Dipindah ke Ibu Kota Baru RI Penumpang/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menyusun skenario pemindahan Kementerian Lembaga (KL) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pemindahan ini dibagi menjadi 5 klaster sesuai dengan prioritas.

Akan tetapi ada beberapa KL yang memang tidak akan dipindah.

"Pemindahan KL yang dapat mendukung peran IKN sebagai pusat pemerintahan mempertimbangkan tata urutan kelembagaan pemerintahan sebagaimana tertuang dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat pusat yang terbagi dalam lima klaster," tulis Lampiran 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang dikutip CNBC Indonesia, Selasa (8/3/2022)

"Terdapat beberapa lembaga yang direncanakan untuk tidak dipindahkan karena mempertimbangkan peran, tugas, dan fungsi yang penyelenggaraannya akan lebih optimal jika tidak dipindahkan ke IKN."

Berikut rinciannya!

Infografis: Ini Instansi yang Harus Pindah ke IKN dan Tetap di Jakarta!Foto: Infografis/Ini Instansi yang Harus Pindah ke IKN dan Tetap di Jakarta!/Arie Pratama
Infografis: Ini Instansi yang Harus Pindah ke IKN dan Tetap di Jakarta!

Tak Semua! Ini Kriteria PNS yang Dipindah ke Ibu Kota Baru

Pemerintah menetapkan kriteria khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Baik sisi keahlian hingga batas pensiun.

Berikut rinciannya:

a. aparatur sipil negara dengan tingkat pendidikan minimal Diploma 3 (D-3);

b. memperhatikan batas usia pensiun;

c. data kinerja aparatur sipil negara dengan mempertimbangkan 20 persen pegawai merepresentasikan kinerja 80 persen pegawai; dan

d. data penilaian potensi dan kompetensi.

PNS diharapkan mampu untuk menjalankan visi transformasi cara kerja baru di IKN, antara lain adalah kantor bersama (shared-office), pengaturan kerja yang fleksibel (flexible working arrangement), dan visi pemerintahan pintar.

Sebagai catatan pertimbangan, unit organisasi dengan mandat perumusan kebijakan akan lebih efektif jika dekat dengan pimpinan K/ L, dengan jumlah aparatur sipil negara lebih sedikit dari unit organisasi yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan.

"Selain itu, unit organisasi yang terkait pelayanan publik akan lebih efektif jika dekat dengan penerima layanan (masyarakat dan dunia usaha) yang membutuhkan aparatur sipil negara dalam jumlah yang lebih banyak."


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PNS ke IKN Bakal Berkantong 'Tebal', Yakin Gak Mau Pindah?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular