PNS Bea Cukai Anak Buah Sri Mulyani Dibidik Kejagung! Kenapa?

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
Senin, 07/03/2022 17:12 WIB
Foto: Ilustrasi Kejaksaan Agung (Kejagung). (Dhani Irawan/detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri untuk sembilan orang atas kasus tindak pidana korupsi. Satu di antaranya adalah anak buah dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, Senin (7/3/2022), kasus yang dimaksud adalah tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas periode 2015-2021.


Surat keputusan dikeluarkan pada 7 Maret 2022 dan berlaku selama enam bulan ke depan. Kejagung membutuhkan yang bersangkutan untuk tetap berada di dalam negeri demi memudahkan proses penyidikan.

Berikut daftar sembilan orang tersebut:

  1. LGH - (Wiraswasta - Direktur PT. Eldin Citra)
  2. SWE (Pegawai Negeri Sipil);
  3. H (ASN Dirjen Bea Cukai)
  4. MRP (Direktur PT. Kenken Indonesia)
  5. MNEY (Karyawan Swasta)
  6. PS (Mantan Direktur PT. Hyup Seung Garmen Indonesia)
  7. ZM bin G (Karyawan Swasta - Kepala Produksi di PT. Eldi Citra Lestari)
  8. JS (Karyawan Swasta - Manajer Exim PT. Hyup Seung Garmen Indonesia)
  9. TS (Wiraswasta - Direktur CV. Mekar Inti Sukses)


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Momen Debat Panas Sri Mulyani Vs DPR, Soal Efisiensi Anggaran