
Ssst..Ada SPBU Bandel Jual Jenis BBM Tertentu

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat mencatat ada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melakukan pelanggaran penjualan jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu. Pelanggaran tersebut terjadi selama periode tanggal 2-15 Februari 2022 di Kabupaten Purwakarta.
Dari kacamata Pertamina, SPBU itu melakukan penjualan BBM Biosolar jenis JBT sebanyak 38.235 liter kepada beberapa kendaraan yang sama secara terus menerus, serta plat nomor polisinya tidak terdaftar di SAMSAT manapun.
Adapun kktivitas transaksi ini terlihat dari sistem digitalisasi SPBU Pertamina yang dimonitor setiap harinya secara berkala.
Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengungkapkan, setelah mengetahui itu, pihaknya langsung memberikan sanksi kepada SPBU tersebut.
Sanksi itu diberikan dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap SPBU yang berbuat curang. Hal itu sesuai dengan kontrak perjanjian kerja sama antara pihak SPBU dan Pertamina bahwa tidak dibenarkan menjual BBM JBT Biosolar kepada kendaraan melebihi batasan jumlah yang ditetapkan dan lebih dari satu kali dalam sehari.
Adapun sanksi yang diberikan, antara lain berupa surat peringatan dan penghentian pasokan BBM Solar JBT selama 1 bulan, pemasangan spanduk SPBU dalam masa pembinaan, dan membayar selisih harga subsidi dengan non subsidi sebesar 38.235 liter.
"Pertamina akan memberikan sanksi yang lebih tegas lagi apabila selama masa pembinaan masih melakukan pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Eko, Jumat (4/3/2022).
Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis solar. Sejumlah kendaraan dibatasi bahkan ada yang dilarang menggunakan JBT minyak solar.
"Untuk angkutan barang roda empat, pembatasan pembelian BBM solar hanya 30 liter per kendaraan per hari. Roda enam atau lebih hanya 60 liter per kendaraan per hari, dan untuk kendaraan pribadi hanya 20 liter per kendaraan per hari," tandas Eko.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat Nih! SPBU Curang Bakal Disetop Enam Bulan