RI Buka Lebar Impor Daging Sapi cs, BUMN & Swasta Boleh Masuk

Damiana Cut Emeria, CNBC Indonesia
Jumat, 04/03/2022 15:57 WIB
Foto: Penjual daging sapi di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (23/2/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah membebaskan impor ternak dan atau produk ternak tidak lagi hanya bisa dilakukan oleh BUMN, tapi juga swasta. Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) NO 11/2022 tentang Perubahan atas PP No 4/2016 tentang Pemasukan Ternak Dan/Atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan.

Pemerintah memang memperluas kebijakan impor sapi/ kerbau dan produknya, tidak lagi berdasarkan negara (country base) tapi menjadi zona (zone base). Dengan begitu, impor tidak lagi bergantung hanya dari Australia dan Selandia Baru. Kebijakan ini ditetapkan dalam PP NO 4/2016.

Pasal 2 PP No 4/2016 menetapkan, dalam hal tertentu, dapat dilakukan pemasukan ternak dan/atau produk hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasal dari negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan ternak dan/atau produk hewan.


Pasal 3 mengatur, kondisi tertentu dimaksud adalah keadaan akibat bencana dan perlunya cadangan stok ternak nasional untuk stabilisasi pasokan dan/atau harga. Dimana pemasukan ternak dimaksud berupa sapi dan atau kerbau bakalan.

Pada pasal 5 terkait produk hewan dalam hal tertentu menambahkan kondisi tertentu dimaksud adalah tingginya harga daging yang memicu inflasi dan mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional. Dimana, produk hewan dimaksud berupa daging tanpa tulang dari sapi atau kerbau.

Ketentuan ini mengizinkan impor bisa berasal dari negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) dan telah memiliki program pengendalian resmi diakui badan kesehatan hewan dunia.

Pada pasal 7 ditetapkan, pemasukan ternak dan atau produk ternak dilakukan oleh BUMN yang ditugaskan Menteri BUMN dan mendapat izin dari Menteri Perdagangan.

Kebijakan ini kemudian diubah dalam PP No 11/2022 dimana impor tidak lagi hanya bisa dilakukan oleh BUMN tapi juga pelaku usaha lainnya setelah memenuhi persyaratan tertentu.

Persyaratan dimaksud diatur oleh Menteri Perdagangan berdasarkan rapat koordinasi oleh Kemenko Perekonomian. Di sisi lain, Menteri Perdagangan bisa mengajukan tambahan impor melalui rapat koordinasi yang menetapkan neraca komoditas.

PP yang ditetapkandan diundangkan pada 24 Februari inijuga menambahkan ketentuan soal sanksi dan pengawasan. Dimana importir baik BUMN maupun swasta yang mendapat izin harus melakukan pengawasan berkala yang didalam timnya terdapat unsur Kementerian Perdagangan dan Pertanian.

Dan, jika melanggar, importir baik BUMN maupun swasta yang mendapat izin sesuai ketentuan PP No 11/2022 ini akan dikenakan sanksi administratif mulai peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Foto: Detikcom
kerbau

Menanggapi terbitnya PP 11/2022, Wakil Ketua Umum Kadin bidang Perdagangan Juan Permata Adoe mengatakan, kebijakan itu positif dan membuka peluang bagi impor oleh swasta.

"Selama ini impor dari negara non konvensional seperti dari Australia dan Selandia Baru hanya bisa oleh BUMN. Sekarang, swasta bisa. Dengan begini jadi lebih bagus, persaingan pasar lebih sehat," kata Juan kepada CNBC Indonesia, Jumat (4/3/2022).

Hanya saja, lanjut dia, dalam teknis pelaksanaan, perlu kerja sama BUMN dan swasta. Dengan begitu, kata dia, tidak terjadi lonjakan harga semu di negara pemasok.

"Jadi, swasta berdiri di belakang BUMN, entah Bulog atau Berdikari. Dengan sepakat swasta beli dari BUMN. Jadi, swasta laporkan rencana pembelian, BUMN yang maju, langsung dijual ke swasta di dalam negeri. Jadi, tidak ada permainan harga oleh supplier. Nanti dikira karena dibuka impor pemainnya tambah banyak, permintaan naik, harga jadinya dimainin, dinaikkan. Jadinya lebih mahal. Sebaiknya, swasta dan BUMN kerja sama," lanjut Juan.

Terkait pengawasan, imbuh dia, selama ini mekansime dari Badan Karantina sudah berjalan.

"Nggak usah bingung, sudah ada Badan Karantina. Mereka punya data siapa saja perusahaan pemasok yang memenuhi syarat ekspor," ujarnya.


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Harga Daging Sapi Turun Pascalebaran Haji, Tahan Berapa Lama?