
Harga Pasar Tinggi, Pengusaha Komitmen Pasok Batu Bara Ke PLN

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha batu bara yang tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) berjanji dan berkomitmen untuk tetap mensuplai batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) khususnya kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik milik PT PLN (Persero).
Saat ini memang, harga batu bara tengah mengalami lonjakan yang signifikan, Harga batu bara dalam hal ini ICE Newcastle (Australia) naik sampai pada level US$ 358,45 per ton pada Kamis (3/3/2022) bahkan sempat menyentuh US$ 446 per ton pada Rabu (2/3/2022).
Dengan tingginya harga batu bara itu, tentunya akan ada gap harga yang jauh dari harga pasar dengan harga batu bara dalam negeri yang dipatok hanya US$ 70 per ton.
Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia memastikan, bahwa pihaknya komitmen untuk tetap memasok batu bara ke PLN. "Anggota APBI A tetap komitmen untuk melaksanakan kewajiban kontraktual pasokan batubara mereka ke PLN," ungkap Hendra kepada CNBC Indonesia, Jumat (4/3/2022).
Hendra menyatakan, kenaikan harga batu bara ini tak lepas dari konflik antara Rusia dan Ukraina. Namun ia belum bisa memprediksi apakah harga batu bara yang tinggi ini bisa berlangsung lama atau tidak, lantaran masih banyak faktor-faktor geopolitik yang sulit diprediksi.
Pengamat Hukum Sumber Daya dari Universitas Tarumanegara (Untar) Ahmad Redi menyampaikan bahwa pemerintah harus mewaspadai fenomena tingginya harga batu bara dunia ini. Agar tidak terjadi kelangkaan pasokan di dalam negeri seperti yang terjadi pada awal tahun 2022 kepada PT PLN (Persero).
"Masalah utamanya yaitu kepatuhan pemenuhan DMO dengan harga yang telah ditetapkan. Masalah ini, solusinya dapat dua hal, yaitu pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas," ungkap Ahmad Redi kepada CNBC Indonesia, Jumat (4/3/2022).
Sejatinya, kata Ahmad redi, harga batu bara dengan patokan US$ 70 per ton merupakan komitmen hukum perusahaan tambang untuk mensuplai dalam negeri.
"Nah, bila ada perusahaan tambang yang memiliki kewajiban memasok DMO dengan harga yang telah ditetapkan dan tidak mematuhi kewajiban tsb, maka sebaiknya penegakan hukum dapat dilakukan melalui stop ekspor bahkan pencabutan IUP/IUPKnya," ungkap Ahmad Redi.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM sejatinya sudah menerbitkan aturan baru yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.k/HK.021/MEM.B/2022 terkait dengan Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri dan Pengenaan Denda Serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.
Dalam aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif Pada 19 Januari 2022 itu, terdapat 16 diktum kebijakan yang intinya membahas mengenai sanski, denda serta dana kompensasi apabila perusahaan pertambangan dalam hal ini Izin Usah Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), IUP Khusus (IUPK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Itu artinya, beleid baru yang diterbitkan Menteri ESDM ini bertujuan untuk menangkal krisis batu bara. Supaya para perusahaan pertambangan tersebut bisa melaksanakan kewajiban setor batu bara dalam negeri. Diantaranya aturan baru itu menyebutkan:
Dalam Diktum pertama: Bagi perusahaan pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) atau tidak memenuhi kontrak penjualan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 139.K/HK.02/ MEM.B/2021 dikenai sanksi administratif berupa:
Poin a. penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi atau pernyataan kelalaian dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender; dan b. pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau pengakhiran PKP2B.
Selain itu, dalam diktum kedua disebutkan bahwa bagi badan usaha pertambangan yang tidak memenuhi persentase penjualan sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu atau tidak memenuhi kontrak penjualan, dikenai ketentuan: a. pelarangan penjualan batubara ke luar negeri sampai dengan badan usaha tersebut memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan persentase penjualan atau sesuai dengan kontrak penjualan, kecuali bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batubara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri.
Dan poin b. kewajiban pembayaran dengan ketentuan berupa: Pertama, denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi Harga Patokan Batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri yang tidak dipenuhi Badan Usaha Pertambangan yang tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Kedua, denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi Harga Patokan Batubara dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri yang tidak dipenuhi bagi badan usaha yang tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri selain untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Batal Dilepas ke Pasar, Harga Batu Bara PLN Tetap Dipatok!
