Tak Perlu 56 Tahun, Ini Cara & Syarat Cairkan JHT Jamsostek

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
03 March 2022 07:20
Peserta BP Jamsostek konsultasi layanan tanpa kontak fisik dengan virtual di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilandak, Kamis (18/6/2020). Layanan secara virtual ini merupakan penerapan sesuai dengan protokol kesehatan tanpa harus kontak langsung antara petugas dan peserta BP Jamsostek dalam rangka mencegah penularan COVID-19. Kepala Kantor Cabang Puspitaningsih mengatakan adanya layanan konsultasi tanpa kontak fisik ini di Cabang Cilandak ini disesuaikan dengan aturan protokol kesehatan dan untuk memutus penyebaran Covid-19.  Kantor cabang ini menyediakan skat-skat yang dilengkapi layar monitor yang terhubung dengan petugas secara video conference untuk kebutuhan komunikasi dan verifikasi data.
Foto: Layanan BPJS Ketenagakerjaan (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan akan merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022, sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengemukakan, pemerintah akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan JHT ke aturan lama yang tercantum dalam Permenaker 19/2015.

"Pada prinsipnya ketentuan tentang JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," kata Ida dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (3/3/2022).


Terbitnya Permenaker 2/2022 mendapatkan protes keras dari kalangan buruh. Pasalnya, aturan tersebut memuat aturan pencairan iuran hanya bisa dilakukan saat peserta berusia 56 tahun, kecuali bagi peserta yang mengalami cacat total atau meninggal.

Adapun manfaat JHT di usia 56 tahun berlaku bagi pekerja yang berhenti kerja, baik karena mengundurkan diri, terkena PHK, atau yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

Dalam aturan lama, pemerintah tidak mengatur batas usia pensiun pekerja yang bisa mencairkan JHT. Para peserta yang mengundurkan diri dapat mencairkan JHT secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak tanggal surat pengunduran diri dikeluarkan dari perusahaan.

Dalam aturan lama juga mengatur pekerja yang berstatus korban PHK juga dapat mencairkan JHT secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal yang bersangkutan terkena PHK.

Adapun untuk mencairkan JHT BP Jamsostek, bisa dilakukan secara online dengan cara masuk ke laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Tahapan Pencairan JHT BP Jamsostek

1. Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi data diri
3. Unggah semua dokumen persyaratan beserta foto ukuran maksimal 6 MB
4. Konfirmasi pengajuan
5. Nantinya akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email
6. Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang dilampirkan di formulir.

Syarat Mencairkan JHT BP Jamsostek

1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun

2. Peserta mengundurkan diri

3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja

4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)

5. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI)

Dokumen Persyaratan Pencairan JHT BP Jamsostek


1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak
5. Buku rekening pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif
6. Foto diri terbaru (tampak depan)
7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000)

Tahapan Pencairan JHT BP Jamsostek Secara Langsung


1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan dana
2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar kantor cabang
3. Scan QR Code di kantor cabang
4. Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia
5. Unggah dokumen persyaratan klaim
6. Mendapatkan notifikasi pengajuan
7. Perlihatkan notifikasi pada petugas untuk mendapat nomor antrean
8. Tunggu untuk dipanggil wawancara
9. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
10. Tunggu saldo JHT masuk ke rekening


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak! Penjelasan Lengkap BPJamsostek Soal Aturan JHT Terbaru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular