Mau Peserta BPJS Kesehatan Patuh, Jokowi Pakai Senjata Pajak

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Rabu, 02/03/2022 12:10 WIB
Foto: Pembukaaan Rakornas Penanggulangan Bencana (BNPB), Istana Kepresidenan Bogor, 23 Februari 2022. (Tangkapan kayar Youtube Setpres RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar adanya peningkatan kepatuhan peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN). Pajak menjadi senjata yang bakal digunakan Jokowi.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang baru saja diterbitkan.


"(Kepada) Menteri Keuangan untuk melakukan kerja sama pertukaran data antara Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk meningkatkan kepatuhan Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia, Rabu (2/3/2022) mengaku belum bisa menjelaskan seutuhnya. Sebab pihaknya tengah menyusun regulasi lebih lanjut dengan pihak lainnya.

"Saat ini masih dilakukan pembahasan teknis terkait hal-hal tersebut dengan pihak-pihak terkait," ungkapnya.

Dalam instruksi yang sama, BPJS Kesehatan akan menjadi syarat untuk pelayanan publik. Antara lain pengurusan jual beli tanah, SIM hingga STNK.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru