
Dear Calon Penerima LPDP, Ada Syarat Pendaftaran Terbaru Nih!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin melanjutkan studi ke luar negeri secara gratis melalui beasiswa LPDP tahun 2022. Pendaftaran dibuka mulai 25 Februari hingga hingga 27 Maret 2022 untuk tahap pertama.
Untuk kebijakan seleksi beasiswa LPDP tahun ini, ada beberapa ketentuan yang diubah oleh pemerintah. Salah satunya surat rekomendasi.
Dari paparan yang disampaikan oleh Direktur LPDP Dwi Larso disebutkan bahwa pada tahun 2021 lalu, surat rekomendasi hanya perlu dari atasan atau akademisi. Saat ini itu tidak berlaku dan diubah pihak pemberi rekomendasi.
Surat rekomendasi untuk seleksi beasiswa LPDP pada tahun 2022 menjadi dari tokoh masyarakat atau akademisi.
"Namun dikecualikan untuk beberapa program beasiswa seperti PNS/TNI/Polri berupa surat usulan dari instansi dan beasiswa kewirausahaan berupa surat rekomendasi dari rektor atau dekan," jelas Dwi Larso.
Kemudian, yang juga diubah adalah verifikasi KTP. Jika tahun lalu tidak ada tahapan verifikasi KTP maka tahun ini diadakan.
Verifikasi KTP secara host to host dengan sistem Dukcapil. Sehingga peserta harus memastikan bahwa nomor e-KTP sesuai dan terdaftar pada data kependudukan.
Begitu juga dengan surat pernyataan. Tahun 2021 surat pernyataan cukup satu untuk seluruh program beasiswa. Namun tahun ini diubah bahwa setiap program beasiswa harus memiliki surat pernyataan masing-masing.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article LPDP 2022 Resmi Dibuka, Berminat? Ini Cara Daftarnya!