Fakta Layanan Publik RI Cuma untuk Peserta BPJS per 1 Maret

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
25 February 2022 10:47
Para peserta Program JKN-KIS di kantor BPJS Kesehatan.
Foto: Dok: BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menetapkan Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib layanan publik. Mulai dari pembuatan SIM, STNK hingga pengurusan surat jual beli tanah.

Ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dimana akan berlaku mulai 1 Januari 2022.

Terkait hal ini, banyak yang mengasumsikan jika tidak menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan di awal bulan depan tidak akan dilayani. Namun itu dibantah oleh pemerintah.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara menyebutkan, masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan publik meski belum menjadi peserta JKN pada maret mendatang.

"Jika ada persepsi yang mengatakan bahwa 2 minggu lagi setop semua (layanan publik) itu nggak ada, itu tidak benar (hoax)," ujarnya dalam webinar FMB, Kamis (24/2/2022).

Menurutnya, kebijakan tersebut akan berjalan setelah ada aturan turunannya yang saat ini masih disiapkan. Sehingga kebijakan ini tak harus dilakukan di 1 Maret jika belum siap.

Misalnya, jika masih ada Kementerian/Lembaga (K/L) yang menyatakan belum siap melaksanakan isi Inpres tersebut maka bisa dilakukan penyesuaian. Sebab, hingga saat ini baru Kementerian ATR/BPN yang menyatakan siap melaksanakan aturan tersebut.

"Pelaksanaannya nggak ada yang mengatakan harus 2 minggu (implemEntasi semua) nggak ada itu. Kita melaksanakan Inpres ini dari 30 K/L itu sesuai dengan kesiapan dan sesuai dengan momentumnya. Kalau misalnya ATR siap 2 minggu, ya ATR keluar. Tapi kalau K/L lain belum siap untuk melaksanakan itu memang dalam pembahasan," pungkasnya.

Asal Muasal Kebijakan 

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengungkapkan alasan sebenarnya Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan tersebut. Tak lain karena banyak masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan BPJS Kesehatan.

"Kami sadari bahwa dari sisi kepuasan, karena peserta JKN berasal dari sabang sampai merauke, ada hal-hal yang perlu kita perbaiki. Karena masyarakat ada merasa nggak puas. Ini lah muncul Inpres tadi," ujarnya dalam webinar FMB, Kamis (24/2/2022).

Oleh karenanya, melalui Inpres ini akan dilakukan perbaikan dengan mencakup empat aspek utama. Pertama memperluas kepesertaan dan kepatuhan iuran dengan cara menjadikan sebagai syarat layanan publik.

Kedua, peningkatan akses dan mutu layanan JKN KIS. Sehingga tidak hanya pesertanya yang bertambah tapi layanannya makin bagus dan masyarakat puas.

"Ini terutama untuk rakyat miskin. Kita tahu sebelum ada JKN mereka susah untuk mengakses fasilitas kesehatan. Dengan adanya JKN maka suka tidak suka akses itu akan terbuka. Hampir semua orang bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diberikan baik dari puskesmas, poli hingga Rumah Sakit," jelasnya.

Aspek ketiga mencakup penguatan peran pemerintah daerah (pemda). Dalam hal ini Pemda akan ikut membiayai masyarakat yang tidak masuk DJSN namun dianggap miskin di daerahnya. Baik dibantu membayar iuran secara full atau dengan subsidi.

Aspek keempat adalah perbaikan tata kelola JKN. Perbaikan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik serta manajemen yang tertata di BPJS Kesehatan.

"Nanti akan ada perbaikan mutu layanan, tarif JKN hingga peningkatan pelayanan promotive-preventif," pungkasnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jadi Syarat Layanan, Ini Antrean di Kantor BPJS Kesehatan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular