Catat! 1 Maret 2022 Kartu BPJS Cuma Syarat Jual Beli Tanah
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional sebagai syarat wajib pengurusan dokumen layanan publik tidak semua berlaku di 1 Maret 2022. Sebab, akan dilakukan penyesuaian secara bertahap.
Menurutnya, untuk pengurusan dokumen layanan publik yang menjadikan JKN sebagai syarat layanan mulai 1 Maret 2022 baru akan dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN saja. Itu pun hanya untuk jual beli tanah dan selebihnya masih dalam penyesuaian.
"Banyak yang tidak tahu dikira semua ini berlaku 1 Maret 2022. Padahal 1 Maret itu hanya dari ATR/BPN itu juga untuk pembelian tanah gitu," ujarnya dalam webinar FMB, Kamis (24/2/2022).
Sementara itu, Kementerian lainnya yang diperintahkan untuk ikut melakukan penyesuaian terkait Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 masih belum siap. Sehingga pengurusan SIM dan lainnya masih akan menunggu waktu untuk diimplementasikan.
"Jadi untuk SIM, haji itu tergantung kementerian/lembaga yang terkait," kata dia.
Di kesempatan yang sama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara menyebutkan, bahwa untuk K/L yang belum siap akan diberikan waktu. Nantinya akan ada aturan turunan untuk mengatur lebih lanjut kebijakan tersebut.
"Kalau misalnya ATR siap (implementasikan) dalam 2 minggu, ya ATR keluar. Tapi kalau K/L lain belum siap untuk melaksanakan itu memang dalam pembahasan," pungkasnya.
(mij/mij)