Catat! 1 Maret 2022 Kartu BPJS Cuma Syarat Jual Beli Tanah

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Kamis, 24/02/2022 16:10 WIB
Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional sebagai syarat wajib pengurusan dokumen layanan publik tidak semua berlaku di 1 Maret 2022. Sebab, akan dilakukan penyesuaian secara bertahap.

Menurutnya, untuk pengurusan dokumen layanan publik yang menjadikan JKN sebagai syarat layanan mulai 1 Maret 2022 baru akan dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN saja. Itu pun hanya untuk jual beli tanah dan selebihnya masih dalam penyesuaian.

"Banyak yang tidak tahu dikira semua ini berlaku 1 Maret 2022. Padahal 1 Maret itu hanya dari ATR/BPN itu juga untuk pembelian tanah gitu," ujarnya dalam webinar FMB, Kamis (24/2/2022).

Sementara itu, Kementerian lainnya yang diperintahkan untuk ikut melakukan penyesuaian terkait Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 masih belum siap. Sehingga pengurusan SIM dan lainnya masih akan menunggu waktu untuk diimplementasikan.

"Jadi untuk SIM, haji itu tergantung kementerian/lembaga yang terkait," kata dia.

Di kesempatan yang sama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara menyebutkan, bahwa untuk K/L yang belum siap akan diberikan waktu. Nantinya akan ada aturan turunan untuk mengatur lebih lanjut kebijakan tersebut.

"Kalau misalnya ATR siap (implementasikan) dalam 2 minggu, ya ATR keluar. Tapi kalau K/L lain belum siap untuk melaksanakan itu memang dalam pembahasan," pungkasnya.



(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Kelas di BPJS Kesehatan Bakal Dihapus - Iran Siap Lawan AS & Israel