PNS yang Ogah Dipindah ke Ibu Kota Baru RI Silakan Baca Ini!
NEWS
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah membagi pemindahan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ke dalam 5 tahap hingga menuju 2045 mendatang. Tahap 1 adalah periode 2022-2024.
Berdasarkan Lampiran 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang dikutip CNBC Indonesia, Rabu (23/2/2022), tahap 1 ini ditujukan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, BIN, tenaga kerja dan penduduk lokal
Sementara itu pada tahap kedua, tahun 2025-2029 akan ditambahkan kehadiran investor dan pengusaha serta akademisi dan peneliti.
Pemindahan akan dilakukan secara bertahap sampai 2045. Berikut rinciannya: