Cek Jadwal Pindah! Penghuni Awal IKN: PNS, TNI, Polri & BIN

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Rabu, 23/02/2022 13:55 WIB
Foto: ibu kota baru (PUPR)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah membagi pemindahan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ke dalam 5 tahap hingga menuju 2045 mendatang. Tahap 1 adalah periode 2022-2024.

Berdasarkan Lampiran 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang dikutip CNBC Indonesia, Rabu (23/2/2022), tahap 1 ini ditujukan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, BIN, tenaga kerja dan penduduk lokal


Sementara itu pada tahap kedua, tahun 2025-2029 akan ditambahkan kehadiran investor dan pengusaha serta akademisi dan peneliti.

Pemindahan akan dilakukan secara bertahap sampai 2045. Berikut rinciannya:

Foto: Bappenas (Dok: bappenas)
Bappenas (Dok: bappenas)


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jumlah PNS Menyusut, Tersisa 3,5 Juta Pegawai