
3,2 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Jakarta, CNBC Indonesia - Masa pelaporan pajak telah berlangsung untuk tahun pajak 2021. Dimana pelaporan pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada Maret 2022. Kemudian untuk wajib pajak badan pada April 2022.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebutkan, hingga saat ini sudah ada sebanyak 3,2 juta wajib pajak yang menyerahkan laporan SPT Tahunannya.
"Terkait wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT tahun 2021 sampai dengan saat ini jadi hari ini tanggal 22 Februari ini sudah 3,2 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT PPh tahun 2021," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa.
Menurutnya, pelaporan ini didominasi oleh para wajib pajak orang pribadi atau karyawan. Sebab, masa pelaporan SPT akan berakhir dalam satu bulan mendatang.
"Orang pribadi ada di 3,1 juta dan badan hampir 100 ribu wajib pajak badan menyampaikan SPT PPh badan tahun 2021," jelasnya.
Oleh karenanya, ia menghimbau wajib pajak baik orang pribadi maupun badan bisa segera melakukan pelaporan SPT. Sebelum masa nya berakhir untuk karyawan akhir Maret dan untuk korporasi akhir April.
"Strategi untuk mengoptimalkan kami terus berusaha mendorong penyampaian di awal waktu. Untuk PPh badan walaupun masih sampai dengan April, kami harapkan untuk dapat segera melaksanakan lebih cepat," pungkasnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cara Lapor SPT Pajak Suami & Istri Digabung atau Dipisah