Amazing! Pejabat Negara Disediakan Rumah Seluas 580 m2 di IKN

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Selasa, 22/02/2022 15:47 WIB
Foto: Infografis/ Terungkap! Bangun Ibu Kota Baru Mayoritas Bakal Pakai APBN /Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) sudah di depan mata. Pembangunan infrastruktur dasar segera dimulai, termasuk di antaranya rumah untuk pejabat hingga pegawai negeri sipil (PNS).

Dalam lampiran Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang dikutip CNBC Indonesia, Selasa (22/2/2022), ada enam kategori hunian yang disediakan.


Menteri atau Pejabat Tinggi Negara akan disediakan rumah tapak dengan luas unit 580 m2. Pejabat Negara lainnya juga diberikan rumah tapak dengan luas 490 m2 dan eselon I dengan luas 390 m2.

Sementara itu untuk eselon II dan II serta fungsional disediakan rumah susun dengan luas unit berbeda.

Foto: IKN (Dok: UU IKN)
IKN (Dok: UU IKN)

"Perumahan aparatur sipil negara dengan spesifikasi hunian berorientasi pada kenyamanan serta berfungsi ganda sebagai hunian dan tempat bekerja."


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pramono: Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Indonesia