Jokowi Kerek Tunjangan Intel, Segini Besarannya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mencairkan tunjangan jabatan bagi sejumlah fungsional para pegawai negeri sipil (PNS) di kementerian/lembaga terkait.
Setidaknya, ada 11 jabatan fungsional di kementerian/lembaga yang mendapatkan kenaikan nominal tunjangan kinerja. Salah satunya, adalah jabatan fungsional bagi agen intelijen.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 15/2022, 16/2022, 17/2022, 18/2022, 19/2022, 20/2022, dan 21/2022, seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Jumat (18/2/2022).
Berikut rincian lengkapnya:
Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen
- Agen Intelijen Ahli Utama Rp 2,21 juta
- Agen Intelijen Ahli Madya Rp 1,84 juta
- Agen Intelijen Ahli Muda Rp 1,26 juta
- Agen Intelijen Ahli Pertama Rp 540 ribu
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen
- Asisten Agen Intelijen Penyelia Rp 1,26 juta
- Asisten Agen Intelijen Mahir Rp 540 ribu
- Asisten Agen Intelijen Terampil Rp 360 ribu
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen
- Penata Kelola Intelijen Ahli Madya Rp 1,84 juta
- Penata Kelola Intelijen Ahli Muda Rp 1,26 juta
- Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama Rp 540 ribu
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen
- Pengawas Intelijen Ahli Utama Rp 2,21 juta
- Pengawas Intelijen Ahli Madya Rp 1,84 juta
- Pengawas Intelijen Ahli Muda Rp 1,26 juta
- Pengawas Intelijen Ahli Pertama Rp 540 ribu
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen
- Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama Rp 2,21 juta
- Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya Rp 1,84 juta
- Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda Rp 1,26 juta
- Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama Rp 540 ribu
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen
- Analis Intelijen Ahli Utama Rp 2,21 juta
- Analis Intelijen Ahli Madya Rp 1,84 juta
- Analis Intelijen Ahli Muda Rp 1,26 juta
- Analis Intelijen Ahli Pertama Rp 540 ribu
(cha/cha)