
Pinisi Heru Hidayat Rp7,4 M Dilelang Pekan Depan, Minat?

Jakarta, CNBC Indonesia - Lelang kapal pinisi yang disita terpidana kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat akan segera dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar. Lelang dilakukan setelah pada kesempatan pertama tahun 2021 lalu, kapal tersebut belum mendapat peminat.
Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Joko Prihanto berkata, lelang kapal pinisi tersebut akan segera dilakukan. Menurutnya, lelang akan diselenggarakan pada Jumat (18/2/2022) atau Sabtu (19/2/2022). Akan tetapi, laman resmi Lelang Indonesia menginformasikan bahwa lelang kapal pinisi ini akan berlangsung pada Kamis (24/2/2022).
"Lelang hari ini atau besok ya kapal pinisi sitaan Jiwasraya, kalau buka lelang di KPKNL Makasar itu ada kapal pinisi dengan layar merah punya Jiwasraya. Saya nggak tahu lelangnya hari ini atau besok," kata Joko dalam konferensi pers virtual.
Calon peserta yang ingin mengikuti lelang kapal pinisi harus menyetor uang jaminan sebesar Rp2,5 miliar. Peserta harus melakukan penawaran secara tertulis melalui surat elektronik e-auction open bidding di laman lelang.go.id.
Kapal pinisi ini memiliki spesifikasi panjang keseluruhan (LOA) 39,75 meter, panjang geladak 31 meter, lebar 8,30 meter, dan tinggi 3,50 meter. Kapal ini mampu melaju dengan kecepatan maksimal 12 knot dan kapasitas bahan bakarnya 10,4 ton. Sebanyak 12 orang tamu dan 16 kru bisa ditampung di kapal yang memiliki layar berwarna merah ini. Kapal ini dibuat pada 2019 dan menggunakan mesin induk Mitsubishi 56A3-MPTK2.
Pada 10 Desember lalu, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Purnama T Sianturi berkata, jika nantinya kapal sitaan tersebut tak kunjung laku maka bisa dihibahkan kepada pemerintah daerah. Akan tetapi, hibah baru bisa dilakukan jika lelang sudah dilakukan beberapa kali sesuai pertimbangan Kejaksaan Agung.
"Tapi kalau tidak laku juga ada pintu lain bisa saja ternyata kapal cocok untuk Pemda gunakan maka itu bisa dipertimbangkan untuk Pemda. Jadi terbuka pintu dilakukan hibah ke Pemda yang membutuhkan," kata Purnama.
Selain dihibahkan, kapal tersebut bisa diberikan kepada kementerian/lembaga yang membutuhkan. Misalnya, kapal digunakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Kalau lembaga pemerintah butuh kapal itu maka dapat saja dilakukan peningkatan status penggunaan kapal tersebut," ujar Purnama.
Untuk bisa mendapatkan penggunaan atas kapal ini, maka K/L perlu menyampaikan surat permohonan kepada Kejagung. Setelah di setujui maka Kemenkeu langsung mengalihkan hak penggunaan barang sitaan tersebut.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Asabri, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati