Luhut Bawa Kabar Gembira Buat Pelaku UMKM RI, Apa Itu?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
16 February 2022 13:05
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan Saat Konfrensi Pers PPKM. (tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan Saat Konfrensi Pers PPKM. (tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan komitmennya untuk mendukung keberlangsungan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Berbicara melalui keterangan resmi, Luhut mengatakan akan mengoordinasikan agar pemerintah pusat dan daerah mengoptimalisasi pembelian produk hasil karya UMKM.

Tak tanggung-tanggung, pemerintah menargetkan pembelian produk dalam negeri sebesar Rp 400 triliun melalui e-katalog dan toko daring sepanjang tahun ini.

"Kita ingin yang dibelanjakan dalam e-katalog semua barang-barang dalam negeri sehingga berdampak untuk menciptakan lapangan kerja, teknologi, dan peningkatan ekonomi masyarakat," kata Luhut, Rabu (16/2/2022).

Luhut menegaskan bahwa penggunaan produk dalam negeri oleh pemerintah pusat dan daerah bersifat wajib dan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) 3/2014 tentang Perindustrian.

Selain itu, penggunaan produk dalam negeri juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Peraturan Presiden (Perpres) 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sementara itu, kewajiban pemerintah untuk memberdayakan UMKM telah diatur dalam PP 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Luhut mencontohkan, misalnya seperti Kemendikbudristek yang telah mengalihkan belanja produk elektronik impor ke produk dalam negeri sebesar Rp 1,27 triliun.

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga telah membeli alat kesehatan dan obat-obatan dalam negeri sebesar Rp 648 miliar. Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi contoh.

"Sebenarnya aturan-aturan itu sudah ada semua, tinggal kita yang harus tegas untuk melaksanakannya", jelas Luhut.

Luhut meminta para pemangku kepentingan terkait untuk menyusun peta jalan perbaikan ekosistem pengadaan barang/jasa untuk pembelian produk dalam negeri dan menyusun skema auto-freezing bagi produk impor.

Selain itu, Luhut secara spesifik juga meminta kepada Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB dan LKPP menyusun insentif dan disinsentif khusus produk dalam negeri dan luar negeri.

"Belanja pemerintah wajib untuk produk dalam negeri, termasuk belanja barang dan jasa, namun jika ada impor maka hal tersebut adalah pengecualian, serta kementerian/lembaga yang mengusulkan impor harus menyampaikan kebijakan, program, dan langkah pengurangan impor tersebut hingga 2023," katanya.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Potret Luhut yang Gugat Haris Azhar Rp 100 M di Polda Metro

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular