Uang Rp75 Ribu Bisa Bikin Kaya Mendadak, Ditawar Rp 40 Juta?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
16 February 2022 09:45
Infografis: Uang Khusus HUT RI Rp 75.000
Foto: Infografis/Uang Khusus HUT RI Rp 75.000/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejak beberapa waktu terakhir, Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) ke-75 tahun Republik Indonesia yakni uang Rp 75.000 banyak diburu oleh para kolektor. Tak main-main uang ini bahkan ditawar hingga Rp 40 juta.

Tawaran uang Rp 75.000 yang akan dihargai Rp 40 juta itu datang dari sosok Zein yang mengklaim dirinya sebagai Pakar Sortasi Uang.

Zein mengatakannya pada akun Youtube 'Info Uang' dengan judul 'Saya Beri 40 Juta Jika Punya Uang UPK Seperti Ini!!' yang diunggah pada 5 Februari 2022. Video ini sudah ditonton 10.952 kali.

Zein menjelaskan, Uang UPK Rp 75.000 tersebut bisa mencapai puluhan juta rupiah karena, beberapa uang memiliki nomor seri yang bagus.

"Uang UPK yang nilai harganya mencapai puluhan juta rupiah dan uang ini banyak diburu para kolektor, karena uang ini memiliki nomor seri yang bagus. Dan terdiri dari huruf kembar dan angka yang kembar," jelas Zein melalui akun Youtube Info Uang, dikutip CNBC Indonesia, Rabu (16/2/2022).

Uang UPKFoto: Uang UPK (Tangkapan Layar Youtube)
Uang UPK



Zein menjelaskan, nomor seri yang bagus yang terdiri dari huruf kembar dan angka kembar yakni misalnya nomer seri dan hurufnya AAA000000

"Itu yang membuat uang ini sangat langka dan mahal, sehingga diburu para kolektor," jelas Zein.

Oleh karena itu, Zein menawarkan kepada masyarakat Indonesia yang memiliki uang Rp 75.000 dengan seri nomor angka dan huruf kembar, bisa menghubungi dirinya untuk bisa mendapatkan imbalan Rp 40.000.

Uang UPKFoto: Uang UPK (Tangkapan Layar Youtube)
Uang UPK



Sebagai gambaran UPK Rp 75.000 dikeluarkan dan beredar resmi oleh Bank Indonesia (BI). Bahkan telah tertuang di dalam Peraturan Bank Indonesia No.22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan NKRI.

Uang Kerta Rp 75.000 tahun emisi 2020 tersebut diundangkan pada 14 Agustus 2020. Pecahan uang ini juga tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 194.

Seperti uang pada umumnya, UPK 75 Tahun RI ini juga bisa menjadi alat pembayaran yang sah. Siapa pun yang memilikinya bisa bertransaksi menggunakan Rp 75.000 ini di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


(cap/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Intip Geliat Penukaran Uang di Mobil Milik BI Vs Inang-inang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular