Simak! Kriteria Terbaru Pasien Omicron Boleh Selesai Isoman

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
Rabu, 16/02/2022 07:50 WIB
Foto: Ilustrasi penderita Covid-19 Omicron (Edward Ricardo Sianturi/CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus positif Covid-19 yang dipicu transmisi lokal virus Corona varian Omicron meningkat di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Terkait penanganan kasus Covid-19 Omicron, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan masa isolasi mandiri (isoman) bagi pasien Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) pada 17 Januari 2022.

Berikut kriteria pasien Covid-19 Omicron dinyatakan selesai isolasi mandiri (isoman) atau sembuh, menurut Kemenkes.


Tidak Bergejala

Bagi kasus Covid-19 varian Omicron yang tidak bergejala atau asimptomatik, isolasi dilakukan minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi positif Covid-19 varian Omicron.

Bergejala

Sementara, pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari.

Syarat Percepatan Isolasi

Jika pasien ingin melakukan percepatan isolasi, pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter (isolasi terkendali) dapat dilakukan pemeriksaan NAAT (metode deteksi molekuler) termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh.


(tfa/tfa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemenkes: Digitalisasi Bikin Layanan Kesehatan Lebih Hemat 20%