Ragu PNS Terima Rp 1 M Saat Pensiun? Yuk Simak Hitungannya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) memastikan, melalui skema iuran pasti atau fully funded, pensiunan PNS bisa mengantongi hingga Rp 1 miliar.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni menjelaskan, melalui skema iuran pasti atau fully funded ini, ASN/PNS dimungkinkan untuk bisa mengiur secara fleksibel. Artinya ASN/PNS bisa mengiur dengan nominal yang mereka inginkan.
Sehingga jika mereka memiliki masa kerja yang panjang, bukan tidak mungkin Rp 1 miliar itu bisa dikantongi pensiunan PNS.
Lewat skema fully funded ini, para ASN/PNS diharapkan bisa merencanakan masa depannya sendiri.
"Bisa (dapat Rp 1 miliar), bisa ikut contribute, bisa top up. Bisa merencanakan masa depannya sendiri dengan pensiun yang sifatnya define contribution," jelas Alex kepada CNBC Indonesia melalui video conference, dikutip Selasa (15/2/2022).
"Kalau dia mengiur, dia ikut to up, ikut contribute dengan masa kerja yang panjang, itu angka yang sangat mungkin," ujarnya lagi.
Dengan skema yang baru ini atau disebut dengan iuran pasti alias fully funded, uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar.
Skema fully funded selain diambil dari persentase THP, pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Dengan skema pensiunan fully funded tersebut, maka bukan hal yang mustahil, pensiunan PNS bisa kantongi Rp 1 miliar.
Kendati demikian, saat ini persentase berapa yang diambil dari pekerja (ASN/PNS) dan pemberi kerja (Kementerian dan Lembaga) masih diperhitungkan dengan Kementerian Keuangan.
"Ini belum ketemu angkanya. Baru konsepnya yang sudah mengerucut pindah dari manfaat pasti menuju iuran pasti. Iurannya itu define contribution yang lebih difokuskan," ujarnya.
Yang jelas, Alex memastikan lewat skema iuran pasti atau fully funded ini, ASN/PNS bisa mendapatkan Rp 1 miliar.
"Sehingga kalau punya kelebihan uang, bisa top up untuk bisa dapat benefit yang lebih banyak, dan segala macam," ujarnya.
Alex juga menjelaskan, bahwa skema pensiunan fully funded ini hanya berlaku untuk ASN/PNS yang baru direkrut. Sementara ASN/PNS yang sudah bekerja masih akan menggunakan skema pay as you go.
"Anak-anak yang baru direkrut masuk ke define contribution (skema fully funded). Yang kadung (sudah terlanjur) define benefit tetap di lanjutan. (PNS/ASN) yang baru, ikut sistem yang baru," jelasnya
Alasan skema fully funded ini hanya bisa diterapkan kepada ASN/PNS yang baru, kata Alex menyangkut dengan aturan yang sudah ada.
Apabila skema fully funded ini juga diterapkan pada ASN/PNS yang sudah bergabung, maka pemerintah juga harus merombak perjanjian kerjanya.
Melalui skema fully funded ini, pemerintah juga berharap bukan hanya PNS saja yang bisa mendapatkan pensiunan, tapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mendapatkan pensiunan.
"Karena ASN yang bukan PNS atau PPPK bisa saja mengiur untuk dapat JHT (Jaminan Hari Tua), seperti di korporasi. Ini sudah mengerucut ke sana," jelasnya.
Adapun skema pensiunan PNS yang saat ini berlangsung atau dikenal dengan pay as you go, perhitungannya adalah diambil dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji pokok dan dihimpun oleh PT Taspen (Persero).
Menurut Alex, skema pensiunan PNS pay as you go tersebut membuat PNS terbatas untuk bisa meningkatkan nominal pensiunannya.
"Sekarang kan pensiunan PNS itu persentasenya dari gaji pokok. Yang kita tahu kan gaji pokok kecil sekali," ujarnya.
Pemerintah menargetkan bisa menerapkan skema pensiunan iuran pasti atau fully funded ini di tahun depan. Pasalnya saat ini otoritas terkait masih menyelesaikan payung hukumnya terlebih dahulu.
"Kami targetnya menuntaskan itu semua (payung hukum). Sehingga mungkin eksekusi 2023 secara bertahap," jelasnya.
(cap/mij)