Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berkomitmen penuh dan serius untuk melakukan transformasi kinerja PNS/ASN. Tak main-main, akan ada hukuman berupa pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Alex Denni menjelaskan ASN/PNS mendapatkan gaji dari APBN yang dikumpulkan dari pajak masyarakat Indonesia.
"Orang bekerja keras untuk membayar pajak. Nah, harusnya tidak ada tempat bagi ASN yang tidak profesional," jelas Alex kepada CNBC Indonesia melalui video conference, dikutip Senin (14/2/2022).
Sistem hukuman bagi ASN yang tidak berkinerja baik, kata Alex, akan dilakukan secara bertahap. Hal itu akan dibuat dalam sistem manajemen SDM kementerian/lembaga secara individu.
"Bisa jadi diberikan
individual development plan. Oke, kamu milih keluar sekarang atau merencanakan kinerja tiga bulan ke depan, setelah itu kita
review. Sama seperti di korporasi. Instrumen itu yang sedang kita siapkan," jelasnya.
Jadi, masing-masing individu akan diberikan beberapa kali kesempatan untuk memperbaiki kinerjanya.
"Kita kasih kesempatan kedua, kalau kesempatan berikutnya gak baik juga, ya
out. Itu sedang disiapkan instrumennya," kata Alex melanjutkan.
Adapun penilaian ASN/PNS bisa diberhentikan pekerjaannya atau di PHK juga akan dinilai dari berbagai macam aspek. Mulai dari disiplin, kinerja, dan potensi talenta sebagai
human capital.
Setiap tahun akan ada 'Talent Committee' yang akan melakukan penilaian secara menyeluruh ASN/PNS tersebut.
"Orang-orang yang memang
high potential kita akselerasi kariernya. Orang-orang yang gak berkembang kinerjanya juga gak ditunjukkan, tentu kita berikan implikasi-implikasi bahwa kemungkinan terburuk mereka di PHK. Jadi instrumen itu yang kami siapkan satu per satu," jelas Alex.
(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Jumlah PNS Menyusut, Tersisa 3,5 Juta Pegawai