Pemda yang Masih 'Bandel' Rekrut Honorer, Nih Ancamannya!

Lidya Julita Sembiring & Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
14 February 2022 15:10
cover topik: PNS konten
Foto: cover topik/PNS konten/Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan pemerintah daerah yang masih kedapatan merekrut tenaga honorer bisa mendapatkan sanksi.

Pernyataan ini dikeluarkan sejalan dengan fakta bahwa hingga saat ini masih ada sejumlah pemerintah daerah yang merekrut tenaga honorer, kendati sudah dilarang.

"Saya khawatir keran gajinya ditutup di Kementerian Keuangan, dipelototin, ini biaya apa, belanja umumnya ke mana, nanti enggak bisa bayar gaji ke honorernya," kata Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Alex Denni saat berbincang eksklusif dengan CNBC Indonesia.

Alex mengatakan, pos penyaluran gaji tenaga honorer saat ini memang bersifat dinamis. Bahkan, tidak ada pos anggaran pasti untuk menggaji para tenaga honorer yang dipekerjakan.

"Karena tidak ada official, jadi enggak ada yang ngatur gajinya. Jadi kadang-kadang anggaran 1 orang itu dibagi 3 daerah. [...] Ini antara lain persoalan di lapangan yang kita temukan," jelasnya.

Alex mengemukakan, larangan rekrutmen honorer sejatinya sudah ada sejak 2005. Namun, Alex sendiri tak habis pikir lantaran masih ada saja instansi yang merekrut tenaga honorer karena berbagai macam alasan.

"PP 2005 Juni 2007 itu sudah melarang merekrut. Tapi itu tadi. Motifnya, latar belakangnya macam-macam. Ada sanak family, ada Pilkada. Ada memang butuh organisasinya," tegasnya


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Selamat! Ada Kabar Baik Buat Para Honorer Tahun Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular