
Terbongkar! Larangan Rekrut Honorer Sudah Ada Sejak 2005

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memastikan bahwa tidak ada lagi tenaga honorer di tiap instansi pemerintah pada 2023 mendatang. Ini merupakan mandat yang tertuang dalam PP 49/2018.
Dalam aturan tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja itu, disebutkan bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintahan dapat melaksanakan tugas paling lama hingga 2023 mendatang.
Meski demikian, hingga saat ini masih ada beberapa instansi pusat maupun daerah yang kedapatan merekrut tenaga honorer untuk memenuhi kebutuhan instansinya.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Alex Denni mengemukakan, larangan rekrutmen honorer sejatinya sudah ada sejak 2005.
"Merekrut honorer itu tidak boleh sejak 2005-2006. Itu enggak boleh rekrut," kata Alex saat berbincang eksklusif dengan CNBC Indonesia.
Alex mengemukakan, merujuk pada Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara, hanya ada dua kategori ASN yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun, Alex pun mengaku masih tak habis pikir lantaran masih ada instansi yang merekrut tenaga honorer. Menurutnya, ada berbagai macam alasan sejumlah instansi yang masih merekrut tenaga honorer.
"Keberadaan honorer ini macam-macam. Motif dan latar belakangnya. Ada yang memang sesuai kebutuhan, ada yang dibutuhkan terkait Pilkada dan lain-lain," jelasnya,
Maka dari itu, Alex meminta pemerintah daerah bijak dalam menyikapi permasalahan tenaga honorer. Menurutnya, ada berbagai macam alternatif agar para tenaga honorer memiliki kepastian yang jelas.
"Kami tentu berharap pemda, kementerian lembaga secara bijak menyelesaikan ini," tegasnya.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Selamat! Ada Kabar Baik Buat Para Honorer Tahun Ini