Simak, Data & Fakta JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun
12 February 2022 20:30
Jakarta, CNBC Indonesia - BPJamsostek memberikan penjelasan mengenai aturan terbaru terkait pencairan manfaat Jaminan Hari tua (JHT) yang baru bisa dicairkan jika peserta program berusia 56 tahun. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
