Pemerintah Tak Lagi Pakai Plasma Konvalesen Hingga Ivermectin

Chandra G, CNBC Indonesia
Jumat, 11/02/2022 15:40 WIB
Foto: Wiku Adisasmito Koordinator, Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19

Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa alternatif terapi dan beberapa pengobatan COVID-19 kini telah dihapuskan dari pedomanan tatalaksana COVID-19 nasional terbaru. Seperti plasma konvalesen, Ivermectin, Hidroksiklorokuin, Azitromisin, dan Oseltamivir.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menyatakan bahwa penghapusan ini berdasarkan keputusan 5 organisasi profesi dokter.

Di antaranya Perhimpunam Dokter Paru (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anastesiologi dan Terapi Intensif (PERDATIN) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Keputusan ini pun didukung sesuai perkembangan studi dari beberapa hasil uji klinis maupun keputusan para ahli secara global.

"Perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu ini adalah hal yang wajar mengingat ilmu kesehatan terkait COVID-19 masih terus berkembang," jelas Wiku dalam keterangannya.

Untuk itu pemerintah berpesan kepada seluruh penyelenggara pelayanan baik rumah sakit maupun tenaga kesehatan untuk mematuhi pedoman ini.



(dru)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos HMSP ke Anak Muda Yang Mau Bisnis: Mulai Dengan Niat Baik